Jakarta, Merdekapostnews.top
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan Kemenag harus bersikap tegas dalam menyikapi isu tersebut karena berkaitan langsung dengan nilai agama, martabat manusia, pendidikan, hingga ketahanan bangsa.
“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo di Jakarta, Senin.
Sebagai lembaga yang mengurusi urusan keagamaan, Kemenag menilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Romo menyebut, hasil diskusinya dengan para tokoh lintas agama menunjukkan sikap yang sama. Semua agama menolak praktik LGBTQ.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Pandangan para pemuka agama itu, menurutnya, menjadi pijakan utama Kemenag dalam menyusun strategi edukasi dan pencegahan. Ia menekankan setiap kebijakan di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wamenag juga menggarisbawahi peran Pancasila sebagai landasan filosofis dan UUD 1945 sebagai landasan hukum negara dalam menyikapi persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menambahkan, sila pertama Pancasila menjadi jiwa dari sila-sila lainnya. Dengan demikian, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam bingkai ketuhanan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Romo.(Red)


