Merdeka Post News
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ Sesuai Perpres 111/2025

by PIMRED
Juli 7, 2026
in Headline, Nasional
0
Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ Sesuai Perpres 111/2025
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan Kemenag harus bersikap tegas dalam menyikapi isu tersebut karena berkaitan langsung dengan nilai agama, martabat manusia, pendidikan, hingga ketahanan bangsa.

“Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo di Jakarta, Senin.

Sebagai lembaga yang mengurusi urusan keagamaan, Kemenag menilai memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut. Upaya pencegahan akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Romo menyebut, hasil diskusinya dengan para tokoh lintas agama menunjukkan sikap yang sama. Semua agama menolak praktik LGBTQ.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Pandangan para pemuka agama itu, menurutnya, menjadi pijakan utama Kemenag dalam menyusun strategi edukasi dan pencegahan. Ia menekankan setiap kebijakan di Indonesia harus berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag juga menggarisbawahi peran Pancasila sebagai landasan filosofis dan UUD 1945 sebagai landasan hukum negara dalam menyikapi persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan, sila pertama Pancasila menjadi jiwa dari sila-sila lainnya. Dengan demikian, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam bingkai ketuhanan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Romo.(Red)

Previous Post

Kebakaran TPA Jatiwaringin Picu 154 Warga ISPA, 22 Orang Masih Ditangani Intensif

Next Post

FKDM dan Sat-Pol PP Kelurahan Kampung Melayu Diminta Rajin Patroli di Lingkungan

Next Post
FKDM dan Sat-Pol PP Kelurahan Kampung Melayu Diminta Rajin Patroli di Lingkungan

FKDM dan Sat-Pol PP Kelurahan Kampung Melayu Diminta Rajin Patroli di Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Maraknya Pencurian Buah Durian dan Buah Yang Lain-Lain di Desa Kenyauk, Warga Minta APH Usut Tuntas
  • Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
  • Geger! Penggeledahan Kasus Korupsi PLN, ASABRI, KS Dijaga TNI, YLBHI: Ini Preseden Bahaya
  • Polres Sekadau Cek Dugaan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Sekadau
  • FKDM dan Sat-Pol PP Kelurahan Kampung Melayu Diminta Rajin Patroli di Lingkungan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In