Jakarta, Merdekapostnews.top
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas institusi serta memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara objektif dan independen.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya.
Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh aktivitas penegakan hukum, khususnya di lingkungan Jampidsus, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Proses penyidikan maupun penanganan perkara dipastikan tidak akan terganggu dan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang tengah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menyatakan seluruh riwayat kepemilikan dapat ditelusuri sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi informasi mengenai ditemukannya sejumlah uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menegaskan siap memberikan penjelasan kepada penyidik. Namun, ia menilai seluruh keterangan terkait temuan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum resmi, bukan melalui konferensi pers.
Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan keterkaitan dengan kegiatan tertentu yang nantinya akan dijelaskan secara lengkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh penyidik Kepolisian masih berlangsung, sementara Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menghormati setiap tahapan hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Red)


