JAKARTA, Merdekapostnews.top
Aparat kepolisian menggeledah belasan lokasi secara besar-besaran sejak Rabu (8/7) terkait dugaan korupsi yang menyeret tiga BUMN: PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Aksi ini dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang masuk ke kepolisian. Kasusnya menyangkut dugaan korupsi, pencucian uang, hingga suap di tubuh BUMN.
Selama dua hari operasi, kehadiran anggota TNI di sejumlah titik penggeledahan mencuri perhatian. Salah satunya di kediaman pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Kondisi ini memicu spekulasi adanya ketegangan antara TNI dan Polri dalam penanganan kasus korupsi yang punya sejarah panjang. Namun spekulasi itu dibantah pihak TNI.
Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat anggota TNI sejak Rabu malam (8/7).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, tidak menampik adanya pengamanan tersebut. Ia menyebut pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Muhammad Nas, Kamis (9/7).
Ia juga menegaskan pengamanan itu tidak ada kaitannya dengan penggeledahan Polri di belasan lokasi.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” katanya.
Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lokasi penggeledahan juga terlihat dijaga personel TNI.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyuarakan kekhawatiran keras atas dugaan pelibatan militer dalam proses penyelidikan polisi.
YLBHI menyoroti penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dan kehadiran puluhan anggota TNI di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu dini hari (9/7).
“Peristiwa ini membuktikan bahwa kekhawatiran YLBHI selama ini terkait potensi intervensi penegakan hukum oleh TNI bukanlah hal berlebihan,” tulis YLBHI dalam pernyataannya.
Menurut YLBHI, sejak awal pihaknya menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan itu membuka ruang militer masuk ke ranah sipil, penegakan hukum, dan peradilan. Padahal itu di luar mandat konstitusional TNI yang hanya untuk urusan pertahanan.
“Keterlibatan TNI dalam proses penyidikan ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum Indonesia,” tegas YLBHI.
Organisasi ini menilai peristiwa tersebut menciptakan preseden buruk. “Proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara, sekaligus penegakan hukum dapat diganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata.”(Red)


