MBD, Merdekapostnews.top
Anggota Polsek Leti berpangkat Brigpol dengan inisial BS diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya pada Minggu pagi, 7 Juni 2026.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami lebam pada bagian wajah.
Motif penganiayaan belum diketahui secara pasti karena masih dalam proses penanganan oleh pihak Polres Maluku Barat Daya.Korban penganiayaan berinisial I.R., umur 32 tahun, ketika dikonfirmasi media ini tidak memberikan komentar terkait penganiayaan yang dialaminya.
Namun, ibu korban, Ny. Au Laipiopa, asal Desa Letsiara, Kecamatan Babar Barat, meminta pihak Polres MBD, dalam hal ini Kapolres Maluku Barat Daya, untuk menangani kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan baik sehingga dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Hal yang sama juga disampaikan Ardiles Stephen Pohwain selaku sesepuh masyarakat Kei yang ada di Tiakur. Ia meminta agar pihak Polres melakukan proses hukum, dan keluarga akan tetap melakukan pengawasan sampai korban, yang merupakan anak mereka, mendapatkan keadilan.
Menurut Pohwain, korban juga masih mendapat ancaman dari suaminya.“Kita tetap memantau perkembangan kasus ini,” ungkap Pohwain mewakili keluarga korban.(EKI)


