Melawi, Merdekapostnews.top
Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga memasok kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mengarah kepada Kapolsek Ella Hilir, Ipda Daicky Jauganda, setelah muncul informasi dan pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan adanya transaksi BBM yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Dilansir dari media Kalbar.wartanewstv.com Seorang pria yang dikenal dengan inisial atau julukan “Bas”, yang diduga sebagai pemain BBM di wilayah Ella Hilir, mengungkapkan bahwa dirinya terkadang membeli BBM dari Kapolsek dan terkadang memperoleh pasokan langsung dari SPBU.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Rabu (4/11/2026).
Informasi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM, mekanisme distribusi, serta kemungkinan adanya penyaluran BBM untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolsek Berikan Jawaban Melalui WhatsApp
Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan keterkaitan dirinya dengan penyaluran BBM ke lokasi PETI, Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/11/2026).
Dalam pesan tersebut, ia menuliskan:
“Terimakasih infonya pak, salam Jumat berkah sehat selalu, Udh di TF dr kwn sy td.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komunikasi konfirmasi yang perlu diperjelas lebih lanjut, terutama mengenai maksud transfer yang disebutkan, pihak yang melakukan transfer, serta kaitannya dengan informasi dugaan transaksi BBM yang sedang dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terperinci yang dapat memastikan bahwa transfer tersebut berkaitan dengan transaksi BBM ataupun aktivitas PETI.
Oleh karena itu, klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dinilai penting agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Berpotensi Bersinggungan dengan Ketentuan UU Migas
Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 23 UU Migas, kegiatan usaha hilir harus dilaksanakan oleh badan usaha setelah memperoleh izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 53 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.
Khusus untuk kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha niaga, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Selain itu, apabila BBM yang diperdagangkan merupakan BBM bersubsidi atau BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah, Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaganya.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian, termasuk jenis BBM, asal pasokan, perizinan, serta bentuk transaksi yang sebenarnya.
Kapolri dan Propam Diharapkan Turun Tangan
Di sisi lain, dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas bisnis BBM yang dipersoalkan masyarakat juga perlu dilihat dari aspek disiplin dan kode etik profesi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu landasan dalam menilai perilaku dan tindakan anggota kepolisian, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, institusi Polri memiliki mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat jabatan Kapolsek memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, transparansi dalam persoalan ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat melalui Bidang Propam serta jajaran terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi yang berkembang.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat menelusuri asal-usul BBM, alur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyaluran BBM ke lokasi pertambangan emas tanpa izin.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Kapolsek Ella Hilir dalam distribusi BBM untuk aktivitas PETI masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kapolsek Ella Hilir maupun Polda Kalimantan Barat agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.(Red)




