Melawi, Kalbar, Merdekapostnews.top
Dua tempat hiburan malam, yakni Karaoke Blink dan Romeo KTV yang berlokasi di kawasan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan publik setelah muncul unggahan video di media sosial TikTok yang menyinggung dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan nama seseorang berinisial atau panggilan Atto yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sosok tersebut juga disebut-sebut memiliki hubungan dengan dua tempat hiburan malam, yakni Karaoke Blink dan Romeo KTV.
Namun, hingga saat ini, tudingan yang beredar di media sosial tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan informasi tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Melawi, IPTU Eko Aprianto, S.Sos., memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, IPTU Eko mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum unggahan tersebut viral, pihaknya memang telah menerima informasi melalui sambungan telepon dari seseorang yang meminta agar aparat segera menangkap Atto.
“Beberapa hari yang lalu memang ada yang menelepon anggota saya sebelum muncul berita tersebut. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sekarang juga tangkap Atto, kalau tidak ditangkap saya viralkan. Dan sudah disampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pihaknya juga menerima informasi lain dari penelepon tersebut yang menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan persoalan narkotika.
“Tetapi yang menelepon agak curhat, ada masalah sama Atto. Kalau ditangkap, anggota saya ini sebetulnya ada terkait narkoba juga. Oleh karena itu, Bang, kedua orang ini kami targetkan untuk didalami dan apabila terbukti ada, mau kami amankan,” tegas IPTU Eko dalam keterangannya kepada awak media.
Pernyataan tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam persoalan narkotika. Meski demikian, keterangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa anggota Polres Melawi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Diperlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan internal untuk memastikan maksud dan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota yang disebutkan dalam percakapan tersebut.
Ketentuan Hukum Narkotika
Sebagaimana diketahui, tindak pidana peredaran gelap narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu ketentuan yang mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I adalah Pasal 114.
Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman memenuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan dalam pasal tersebut, termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu.
Menanti Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik Karaoke Blink dan Romeo KTV maupun dari Atto yang namanya disebut dalam unggahan media sosial tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat kini menanti langkah konkret Polres Melawi, khususnya Satuan Reserse Narkoba, untuk mendalami informasi yang beredar, termasuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam serta memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Penanganan yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)




