Jakarta, Merdekapostnews.top
Kabar mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan Kabareskrim, penyidik menetapkan ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta tiga orang ahli.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan milik Polri, tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Diduga Ada Penghapusan Jejak Digital
Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik.
Penyidik mengungkapkan adanya dugaan penghapusan jejak atau log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Dalam proses penyidikan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri dan menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan secara terbuka mengenai motif, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejauh mana penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut berlangsung.(Red)




