Jakarta, Merdekapostnews top
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan kesaksian secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak sebagai terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi tidak hanya memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya, tetapi juga memperlihatkan empat ijazah asli miliknya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S-1) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu agenda penting dalam perkembangan perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Usai menjalani pemeriksaan, Jokowi menyampaikan bahwa seluruh dokumen pendidikan tersebut telah diperlihatkan secara langsung kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta pihak terdakwa.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S-1 saya. Semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum,” ujar Jokowi seusai persidangan.
Jokowi menjelaskan, dokumen yang ditunjukkan merupakan ijazah asli. Ia berharap persoalan tudingan ijazah palsu yang selama ini menyeret namanya dapat diselesaikan melalui proses hukum secara adil.
Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Dalam keterangannya kepada awak media, Jokowi meminta majelis hakim dapat memberikan keadilan atas perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang menangani persidangan.
Menurut Jokowi, tudingan tersebut bukan hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga menyentuh kehormatan kedua orang tuanya.
Ia mengaku tersinggung dan marah karena tuduhan yang berkembang turut menyeret nama ayah dan ibu kandungnya yang telah membesarkan serta mendukung perjalanan pendidikannya.
Jokowi juga menyatakan tidak mempermasalahkan apabila terdakwa menolak atau tidak menerima kesaksiannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak para terdakwa dan selanjutnya menjadi bagian dari proses persidangan.
Sidang Berlanjut, Sejumlah Saksi Dijadwalkan Hadir
Sementara itu, persidangan perkara tersebut belum berakhir. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya pada Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia, sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir di antaranya ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, serta Dumatno dan Dian Sandi.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan dalam proses pembuktian perkara.
Kasus ini sendiri merupakan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Salah satu terdakwa yang disebut dalam persidangan adalah Roy Suryo.
Meski Jokowi telah memperlihatkan empat ijazahnya di hadapan majelis hakim, proses hukum tetap harus berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, kesaksian Jokowi dan dokumen yang diperlihatkan menjadi bagian dari materi persidangan yang akan dinilai bersama alat bukti serta keterangan lainnya.
(Red)





