Sanggau, Merdekapostnews.top
Akses jalur darat Trans-Kalimantan kembali menjadi saksi bisu upaya penyelundupan hasil hutan tanpa izin.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal bernilai tinggi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penindakan tegas ini dilakukan oleh tim Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa (20/10/2026) dini hari.
Satu unit truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dihentikan saat melintas di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir.
Ketahuan Tak Mengantongi Dokumen Resmi
Dalam operasi cegat tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (45) yang bertindak sebagai pengemudi truk Mitsubishi KB 8815 DD.
Saat dilakukan pemeriksaan, muatan truk terbukti berisi tumpukan kayu balok ulin dan meranti dengan pelbagai ukuran.
Apesnya, AB sama sekali tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang wajib dimiliki.
Tanpa kompromi, petugas langsung mengangkut AB bersama kendaraan dan seluruh muatan kayu olahan tersebut ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Sopir Cuma Suruhan, Pemilik Kayu Asal Kubu Raya Diburu
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AB bernyanyi dan mengaku dirinya hanya bertindak sebagai orang suruhan.
Ia mengangkut kayu mewah tersebut atas perintah seseorang berinisial SY yang diduga kuat merupakan pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya.
Rencananya, pasokan kayu ilegal itu hendak dikirim ke salah satu toko bangunan dan sawmill di wilayah Kubu Raya.
Pengakuan AB kini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk menelusuri aktor utama di balik bisnis gelap kayu ilegal ini.
Penyidik Buka Suara: Incar Jaringan Kubu Raya hingga Ketapang
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penangkapan AB barulah pintu masuk awal.
Pihaknya kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar dugaan praktik pencucian kayu ilegal dan jaringan peredaran antar kabupaten di Kalbar.
“Penindakan ini bukan akhir perkara, Justru dari sini kami menelusuri siapa yang berada di belakangnya, termasuk pemilik, penampung, dan penerima,” tegas Leonardo.
Penyidik menduga kuat ada jaringan terstruktur yang menghubungkan rantai pasok kayu ilegal dari Ketapang, Sanggau, hingga Kubu Raya.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah
Saat ini, AB telah dititipkan di Rutan Polda Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum ini sangat penting demi menjaga iklim usaha yang sehat serta kelestarian hutan nasional.
(Robby)





