Merdeka Post News
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Usai Ringkus Sopir Truk di Sanggau, Gebrakan Gakkumhut Ditantang Maraknya Peredaran Kayu Ulin Antar Kabupaten Melawi-Kapuas Hulu

by PIMRED
Oktober 23, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Usai Ringkus Sopir Truk di Sanggau, Gebrakan Gakkumhut Ditantang Maraknya Peredaran Kayu Ulin Antar Kabupaten Melawi-Kapuas Hulu
Share on FacebookShare on Twitter

Sanggau, Merdekapostnews.top

Akses jalur darat Trans-Kalimantan kembali menjadi saksi bisu upaya penyelundupan hasil hutan tanpa izin.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal bernilai tinggi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penindakan tegas ini dilakukan oleh tim Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa (20/10/2026) dini hari.

Satu unit truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dihentikan saat melintas di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir.

Ketahuan Tak Mengantongi Dokumen Resmi

Dalam operasi cegat tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB (45) yang bertindak sebagai pengemudi truk Mitsubishi KB 8815 DD.

Saat dilakukan pemeriksaan, muatan truk terbukti berisi tumpukan kayu balok ulin dan meranti dengan pelbagai ukuran.

Apesnya, AB sama sekali tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang wajib dimiliki.

Tanpa kompromi, petugas langsung mengangkut AB bersama kendaraan dan seluruh muatan kayu olahan tersebut ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Sopir Cuma Suruhan, Pemilik Kayu Asal Kubu Raya Diburu

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AB bernyanyi dan mengaku dirinya hanya bertindak sebagai orang suruhan.

Ia mengangkut kayu mewah tersebut atas perintah seseorang berinisial SY yang diduga kuat merupakan pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya.

Rencananya, pasokan kayu ilegal itu hendak dikirim ke salah satu toko bangunan dan sawmill di wilayah Kubu Raya.

Pengakuan AB kini menjadi kunci penting bagi penyidik untuk menelusuri aktor utama di balik bisnis gelap kayu ilegal ini.

Penyidik Buka Suara: Incar Jaringan Kubu Raya hingga Ketapang

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penangkapan AB barulah pintu masuk awal.

Pihaknya kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar dugaan praktik pencucian kayu ilegal dan jaringan peredaran antar kabupaten di Kalbar.

“Penindakan ini bukan akhir perkara, Justru dari sini kami menelusuri siapa yang berada di belakangnya, termasuk pemilik, penampung, dan penerima,” tegas Leonardo.

Penyidik menduga kuat ada jaringan terstruktur yang menghubungkan rantai pasok kayu ilegal dari Ketapang, Sanggau, hingga Kubu Raya.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Milyaran Rupiah

Saat ini, AB telah dititipkan di Rutan Polda Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum ini sangat penting demi menjaga iklim usaha yang sehat serta kelestarian hutan nasional.

(Robby)

Previous Post

Diduga Bos Penampung Emas Hasil PETI Inisial EV dan UL Bebas Beroperasi di Nanga Taman Sekadau, Warga Desak Polda Kalbar Turun Tangan

Next Post

Warga Setempat Keluhkan Jembatan Rusak, Akses Terhambat Pemerintah Diminta Tindak Cepat

Next Post
Warga Setempat Keluhkan Jembatan Rusak, Akses Terhambat Pemerintah Diminta Tindak Cepat

Warga Setempat Keluhkan Jembatan Rusak, Akses Terhambat Pemerintah Diminta Tindak Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Warga Setempat Keluhkan Jembatan Rusak, Akses Terhambat Pemerintah Diminta Tindak Cepat
  • Usai Ringkus Sopir Truk di Sanggau, Gebrakan Gakkumhut Ditantang Maraknya Peredaran Kayu Ulin Antar Kabupaten Melawi-Kapuas Hulu
  • Diduga Bos Penampung Emas Hasil PETI Inisial EV dan UL Bebas Beroperasi di Nanga Taman Sekadau, Warga Desak Polda Kalbar Turun Tangan
  • PETI Masih Beroperasi di Sekumpai, Serirang, Sei Kunyit, Sekadau; Tuan Tanah Inisial DY Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Kapolres Bertindak Tegas
  • Babinsa Koramil 1206-10/SLB Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Gudang Hilir, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In