Merdeka Post News
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Diduga Bos Penampung Emas Hasil PETI Inisial EV dan UL Bebas Beroperasi di Nanga Taman Sekadau, Warga Desak Polda Kalbar Turun Tangan

by PIMRED
Oktober 22, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Diduga Bos Penampung Emas Hasil PETI Inisial EV dan UL Bebas Beroperasi di Nanga Taman Sekadau, Warga Desak Polda Kalbar Turun Tangan
Share on FacebookShare on Twitter

www.merdekapostnews.top

SEKADAU, KALBAR — Kamis, 22 Oktober 2026

Penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau terus menjadi perhatian. Namun, di tengah upaya aparat penegak hukum (APH) memberantas tambang ilegal, warga menilai masih ada celah yang memungkinkan pihak-pihak yang diduga menampung emas hasil PETI tetap beroperasi.

Dua orang berinisial EV alias Even dan UL alias Uli disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga aktif membeli emas hasil pertambangan ilegal di Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang mereka sebut berlangsung secara terbuka itu belum tersentuh penindakan hukum. Mereka pun mendesak Polres Sekadau dan Polda Kalbar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penampungan emas tersebut.

Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi pembelian emas diduga berlangsung sejak Sabtu pagi hingga malam hari. Bahkan, EV dan UL disebut-sebut mendatangi rumah-rumah pekerja PETI untuk membeli emas hasil tambang.

“Kadang mereka keliling ke setiap rumah para pekerja PETI, beli di Kampung Sopan, Desa Tapang Tinggang,” ujar sumber tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas pembelian dan penampungan emas yang disebut warga tersebut.

Diduga Terhubung dengan AS alias Aswin

Tak hanya menyebut EV dan UL, warga juga mengungkap dugaan adanya hubungan antara keduanya dengan seorang pria berinisial AS alias Aswin, warga Biang Marau. AS disebut-sebut sebagai pihak yang memfasilitasi pengumpulan emas.

“AS bos di kampungnya, buka RAM sawit; EV dan UL berhubungan dengannya,” kata seorang warga lainnya.

Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Aparat diharapkan menelusuri dugaan hubungan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dalam rantai pengumpulan dan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

Jalur Pengangkutan Emas Ikut Disorot

Warga juga mengungkap dugaan jalur yang disebut digunakan untuk membawa emas. Menurut sumber, pengangkutan emas tersebut disebut jarang melewati Rawak. Sebaliknya, jalur milik PT SML dan TBSM diklaim lebih sering digunakan, dengan rute menuju Tintin Boyok, kemudian Ensalang, hingga tersambung ke jalan beraspal.

Selain itu, sumber menyebut dugaan aktivitas pembelian emas juga pernah berlangsung di Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Kalau bawa emas, mereka jarang lewat Rawak. Kebanyakan lewat jalur milik PT SML dan TBSM, tembus ke Tintin Boyok lalu Ensalang sampai ke jalan aspal. Mereka juga pernah membeli di Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,” kata sumber tersebut.

Informasi mengenai jalur yang diduga digunakan untuk mengangkut emas ini perlu diuji melalui penyelidikan lapangan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan asal-usul emas, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam perdagangan hasil tambang ilegal.

Konfirmasi EV dan UL Berbeda

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada kedua pihak melalui aplikasi WhatsApp.

EV memberikan jawaban singkat, “Tidak update lagi.”

Sementara itu, UL merespons dengan mempertanyakan posisi awak media, keberadaan emas yang dimaksud, serta asal nomor teleponnya.

“Posisi di mana ni, emang emas turun, naik berapa? Gak ada hal dengan aku. Emang mangkal di mana, dapat nomor aku dari siapa?” ujar UL dengan nada yang terdengar cukup lantang dalam percakapan tersebut.

Kedua tanggapan itu dicatat sebagai bagian dari upaya konfirmasi. Namun, jawaban singkat EV maupun respons UL tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan warga.

Redaksi tetap membuka ruang bagi EV, UL, AS alias Aswin, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.

Penampungan Mineral Ilegal Memiliki Konsekuensi Hukum

Dalam konteks hukum, dugaan penampungan dan perdagangan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 161, mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.

Ketentuan Pasal 161 memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penerapan pasal tersebut terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Selain itu, ketentuan mengenai penadahan dalam KUHP juga dapat menjadi bahan kajian aparat apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur pidananya. Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku serta waktu terjadinya peristiwa.

Warga Desak Polda Kalbar Turun Tangan

Warga mendesak Polres Sekadau dan Polda Kalbar segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan emas hasil PETI di wilayah Nanga Taman. Mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Warga juga meminta penyidik menelusuri dugaan aliran logistik dan jalur peredaran emas yang disebut-sebut digunakan untuk menghindari perhatian aparat. Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam rantai penampungan dan perdagangan emas apabila ditemukan bukti yang cukup.

Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya menyasar aktivitas penambangan. Dugaan rantai penampungan dan distribusi hasil tambang ilegal juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari aparat penegak hukum setempat mengenai informasi yang disampaikan warga tersebut.

Redaksi Merdekapostnews.top memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Robby

Previous Post

PETI Masih Beroperasi di Sekumpai, Serirang, Sei Kunyit, Sekadau; Tuan Tanah Inisial DY Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Kapolres Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Diduga Bos Penampung Emas Hasil PETI Inisial EV dan UL Bebas Beroperasi di Nanga Taman Sekadau, Warga Desak Polda Kalbar Turun Tangan
  • PETI Masih Beroperasi di Sekumpai, Serirang, Sei Kunyit, Sekadau; Tuan Tanah Inisial DY Diduga Kebal Hukum, Warga Minta Kapolres Bertindak Tegas
  • Babinsa Koramil 1206-10/SLB Laksanakan Komsos dengan Perangkat Desa Gudang Hilir, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
  • Kodim 1206/Putussibau Gelar Kegiatan Renang dalam Rangka Garjas Periodik dan UKP
  • Kodim 1204/Sanggau Klarifikasi Pekerjaan KDKMP yang Belum Rampung, Tekankan Evaluasi dan Pertanggungjawaban

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In