Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Terindikasi Kebal Hukum!, Praktik Sabung Ayam dan Kolok-Kolok di Nanga Danau Kalis Bebas Beroperasi, Ada Apa Dengan Aparat di Kapuas Hulu

by PIMRED
Mei 31, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Terindikasi Kebal Hukum!, Praktik Sabung Ayam dan Kolok-Kolok di Nanga Danau Kalis Bebas Beroperasi, Ada Apa Dengan Aparat di Kapuas Hulu
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aktivitas perjudian sabung ayam dan kolok-kolok di Desa Nanga Danau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan Publik. Ironisnya, praktik yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut-sebut semakin marak dan terkesan berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar di tengah Masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di Wilayah tersebut.

Sejumlah Warga yang menghubungi Awak Media mengaku resah dan kecewa,mereka menilai aktivitas perjudian itu bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dengan skala yang cukup besar. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan keberanian para pelaku yang seolah tidak takut terhadap konsekuensi Hukum.

“Sudah bukan rahasia umum lagi,banyak orang tahu, ramai yang datang, bahkan berlangsung rutin. Kami heran kenapa sampai sekarang masih terus berjalan,” ungkap salah seorang Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Berdasarkan hasil penelusuran Awak Media, salah seorang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut saat dikonfirmasi mengakui bahwa arena sabung ayam di Desa Nanga Danau kembali dibuka dan beroperasi secara rutin,Menurut keterangannya, kegiatan berlangsung mulai Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu hingga Minggu.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2026/05/Praktik-sabung-ayam-kapuas-hulu.mp4

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian di lokasi itu bukan aktivitas insidental, melainkan telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan dan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat berlangsung berulang kali tanpa tindakan tegas?

Padahal, aturan Hukum terkait perjudian telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk dalam kategori tindak Pidana perjudian. Pasal 426 KUHP mengatur bahwa penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori VI yang nilainya mencapai sekitar Rp2 miliar.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP juga memberikan ancaman Pidana bagi para pemain judi dengan Hukuman Penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III sekitar Rp50 juta.

Dengan ketentuan Hukum yang tegas tersebut, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menganggap perjudian sebagai pelanggaran ringan. Terlebih lagi, dampaknya tidak hanya menyangkut persoalan hukum semata, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Aktivitas perjudian yang dibiarkan berkembang dapat menjadi pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar warga, perkelahian, meningkatnya angka kriminalitas, hingga kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat praktik perjudian.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merusak tatanan sosial Masyarakat desa yang selama ini dikenal menjunjung nilai kebersamaan dan ketertiban.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, agar tidak hanya menerima laporan sebagai informasi semata, tetapi segera melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan nyata di lapangan.

Ketegasan Aparat sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan Warga sekaligus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Publik tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar komitmen di atas kertas Sebab, semakin lama praktik perjudian berlangsung tanpa penindakan, semakin kuat pula kesan yang berkembang di tengah Masyarakat bahwa aktivitas tersebut kebal Hukum.

Transparansi dan keseriusan dalam penanganan persoalan ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas Aparat Penegak Hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan Pelanggaran Hukum akan diproses secara Profesional, Objektif, dan tanpa pandang bulu.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Robby)

Previous Post

Diduga Disuruh Pegawai Kecamatan Air Putih, Masuk Kamar Mandi Aula Kantor Camat Air Putih Bayar Rp2.000

Next Post

Diduga “Kepling Bayangan” Amuk ke Wartawan: “Erwin Jadi Kepling Hanya Prosedur Saja

Next Post
Diduga “Kepling Bayangan” Amuk ke Wartawan: “Erwin Jadi Kepling Hanya Prosedur Saja

Diduga “Kepling Bayangan” Amuk ke Wartawan: “Erwin Jadi Kepling Hanya Prosedur Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In