Jakarta, Merdekapostnews.top
Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR RI pada 30 September 2026. Surat itu memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Proses pergantian tersebut berlangsung cepat. Pada Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Dalam proses tersebut, Komisi III DPR menyetujui Suyudi secara aklamasi. Persetujuan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan lembaga.
Dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar Kamis, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu.
Paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR terkait usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan keputusan tersebut, proses persetujuan DPR terhadap pergantian Kapolri dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto telah melewati tahapan Komisi III hingga rapat paripurna.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat.”
Ia juga menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas kepolisian, termasuk penguatan keamanan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta pemberantasan tindak pidana sesuai kewenangan Polri. ANTARA melaporkan Suyudi menekankan bahwa Polri berperan menjaga ruang aman bagi pembangunan dan tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.
Suyudi sendiri merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, Suyudi pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Pergantian Kapolri ini menjadi perhatian publik karena proses resminya berlangsung hanya beberapa waktu setelah sebelumnya isu mengenai pergantian pimpinan Polri sempat beredar.
Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat menyatakan bahwa DPR belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Kini, proses tersebut telah memiliki dasar resmi berupa Surpres dan telah mendapatkan persetujuan DPR melalui rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, tahapan berikutnya berada pada proses administrasi dan pelaksanaan pergantian kepemimpinan Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)





