Merdeka Post News
No Result
View All Result
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

by PIMRED
September 30, 2026
in Berita Terkini
0
Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun, Ayahnya 4 Tahun dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Merdekapostnews.top

Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, telah memasuki babak putusan, Rabu 30 september 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang. Sementara HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 September 2026.

Putusan terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Dalam perkara yang sama, HM Kunang sebelumnya dituntut empat tahun penjara. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa.

Uang Rp12,4 Miliar

Berdasarkan fakta perkara yang disampaikan dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan.

Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Total penerimaan yang menjadi bagian perkara mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Majelis hakim juga mewajibkan Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan disebut mencapai Rp10,4 miliar.

Apabila kewajiban tersebut tidak dibayar, harta benda Ade dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan berupa dua tahun penjara. Hak politik Ade juga dicabut selama 10 tahun berdasarkan putusan tersebut.

Perkara Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.

KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam perkembangannya, KPK menyebut dugaan penerimaan Ade dari sejumlah pihak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp14,2 miliar.

Ade sebelumnya membantah bahwa uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

KPK Masih Kembangkan Perkara

Perkara tersebut belum sepenuhnya berhenti setelah putusan terhadap Ade dan HM Kunang. KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

Dalam proses pengembangan, KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota Polri berinisial YAT yang disebut terkait perkara. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di kawasan Depok.

KPK bahkan menyebut tengah menelusuri dugaan kepemilikan belasan aset mewah milik pihak tersebut yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Namun, KPK menegaskan pengembangan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Terbaru, pada 28 September 2026, KPK kembali memanggil seorang pihak swasta berinisial RIS sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menyatakan pada tahap pengembangan tersebut belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.

(Red)

Previous Post

Jaga Hutan dan Lingkungan, Sertu Asi Imbau Warga Banua Sadap Tak Membakar Ladang Sembarangan

Next Post

Cegah Karhutla dan ISPA, Babinsa Embaloh Hulu Kopda Desta Sambangi Warga, Edukasi Bahaya Asap

Next Post
Cegah Karhutla dan ISPA, Babinsa Embaloh Hulu Kopda Desta Sambangi Warga, Edukasi Bahaya Asap

Cegah Karhutla dan ISPA, Babinsa Embaloh Hulu Kopda Desta Sambangi Warga, Edukasi Bahaya Asap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
  • Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
  • Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak
  • Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis, Kasdim 1206/Putussibau Pimpin Upacara Pembukaan Persami KKRI Triwulan III TA 2026
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pasiops Kodim 1206/Putussibau Bersama Anggota Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Gedung Satap dan GOR Uncak Kapuas

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In