Bekasi, Merdekapostnews.top
Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, telah memasuki babak putusan, Rabu 30 september 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ade Kuswara Kunang. Sementara HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 14 September 2026.
Putusan terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Dalam perkara yang sama, HM Kunang sebelumnya dituntut empat tahun penjara. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada HM Kunang sama dengan tuntutan jaksa.
Uang Rp12,4 Miliar
Berdasarkan fakta perkara yang disampaikan dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan.
Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Total penerimaan yang menjadi bagian perkara mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Majelis hakim juga mewajibkan Ade membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan disebut mencapai Rp10,4 miliar.
Apabila kewajiban tersebut tidak dibayar, harta benda Ade dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan berupa dua tahun penjara. Hak politik Ade juga dicabut selama 10 tahun berdasarkan putusan tersebut.
Perkara Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade dan HM Kunang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam perkembangannya, KPK menyebut dugaan penerimaan Ade dari sejumlah pihak sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Ade sebelumnya membantah bahwa uang yang diterimanya merupakan suap dan menyatakan sebagian dana tersebut merupakan pinjaman. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
KPK Masih Kembangkan Perkara
Perkara tersebut belum sepenuhnya berhenti setelah putusan terhadap Ade dan HM Kunang. KPK pada Agustus 2026 menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dalam proses pengembangan, KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota Polri berinisial YAT yang disebut terkait perkara. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di kawasan Depok.
KPK bahkan menyebut tengah menelusuri dugaan kepemilikan belasan aset mewah milik pihak tersebut yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. Namun, KPK menegaskan pengembangan tersebut masih dalam proses penyidikan.
Terbaru, pada 28 September 2026, KPK kembali memanggil seorang pihak swasta berinisial RIS sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK menyatakan pada tahap pengembangan tersebut belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Red)





