Batu Bara, Merdekapostnews.top
Dugaan adanya pembiaran terhadap dua Kepling bayangan di Kantor Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana dua mantan Kepala Lingkungan (Kepling) diduga masih mengambil alih sejumlah tugas yang semestinya dijalankan oleh anak kandung mereka yang saat ini menjabat sebagai Kepling aktif, Senin 28 September 2026.
Dua nama yang disebut dalam persoalan tersebut yakni mantan Kepling III Ramli dan mantan Kepling VI Misman alias Tambeng.
Setelah keduanya berhenti sebagai Kepling karena faktor usia, jabatan Kepling III kemudian disebut digantikan oleh anak kandung Ramli, yakni Imam. Sementara jabatan Kepling VI yang sebelumnya dipegang Misman digantikan oleh anak kandungnya, Erwin.
Sebelum menjabat sebagai Kepling III, Imam diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan dan es teler. Sementara Erwin sebelumnya disebut bekerja sebagai manajer di PT Madjin Indrapura.
Namun, setelah Imam dan Erwin diangkat sebagai Kepling, muncul sorotan terkait pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Keduanya diduga tidak menjalankan seluruh tugas pelayanan publik sebagaimana mestinya, termasuk prinsip pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Yang menjadi sorotan, menurut informasi yang dihimpun, sejumlah tugas dan tanggung jawab Kepling III Imam maupun Kepling VI Erwin justru diduga kerap diambil alih oleh ayah masing-masing.
Ramli dan Misman disebut masih aktif melayani masyarakat serta mengikuti apel pagi setiap hari Senin layaknya seorang Kepling yang masih menjabat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang menjalankan fungsi Kepling di lingkungan tersebut?
Pernah Mendapat Surat Peringatan
Persoalan ini sebelumnya juga disebut pernah menjadi perhatian mantan Lurah Indrapura, Eko Supiandri, S.E.
Pada masa kepemimpinannya, Kepling III Imam dan Kepling VI Erwin disebut pernah mendapatkan surat peringatan (SP). Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, mantan Lurah Eko Supiandri disebut telah merencanakan pemberian surat peringatan berikutnya kepada kedua Kepling tersebut.
Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah Eko Supiandri diberhentikan dari jabatan Lurah Indrapura pada Senin, 11 Mei, dan kemudian dipindahtugaskan ke Kantor Camat Air Putih.
Perpindahan tersebut kemudian menimbulkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Namun, belum terdapat keterangan yang membuktikan bahwa pemindahan Eko Supiandri berkaitan dengan surat peringatan terhadap kedua Kepling tersebut.
Hingga kini, informasi mengenai alasan resmi pemberhentian dan pemindahan Eko Supiandri tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Sudah Pernah Diperingatkan kepada Pejabat Pengganti
Setelah Eko Supiandri tidak lagi menjabat, posisi di Kantor Kelurahan Indrapura kemudian diisi oleh seorang ajudan Bupati Batu Bara yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah. Dalam naskah ini, nama ajudan tersebut tidak disebutkan.
Menurut informasi yang disampaikan media ini, pejabat tersebut bahkan telah pernah diingatkan mengenai dugaan keberadaan dua Kepling bayangan yang disebut mengambil alih tugas anak kandungnya.
Peringatan tersebut disebut disampaikan pada Senin, 11 Mei sekitar pukul 11.10 WIB.
Saat itu, pejabat tersebut disebut memberikan tanggapan, “Lihat aja nanti, saya baru aja bertugas di sini.”
Namun, setelah kurang lebih empat bulan menjalankan tugas sebagai Plt Lurah Indrapura, ajudan Bupati tersebut kemudian diberhentikan dari jabatan Plt Lurah.
Posisi Plt Lurah Indrapura selanjutnya disebut dijabat oleh Camat Air Putih, Wali Wala.
Plt Lurah: “Masyarakat Bagus Sama Kepling Bayangan”
Persoalan dugaan Kepling bayangan kembali mencuat ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Plt Lurah Indrapura Wali Wala seusai apel pada Senin, 14 September sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Wali Wala menyampaikan:
“Masyarakat bagus sama Kepling bayangan, cuma abang aja yang keberatan,” ujarnya
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai hubungan baik antara masyarakat dengan mantan Kepling, melainkan dugaan pengambilalihan tugas dan fungsi Kepling aktif oleh pihak yang sudah tidak lagi memegang jabatan tersebut.
Jika benar terjadi, kondisi itu tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, pembinaan, serta pembagian tugas di lingkungan Kelurahan Indrapura.
Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pelayanan administrasi dan pelayanan publik di tingkat lingkungan telah berjalan sesuai ketentuan serta siapa yang secara resmi bertanggung jawab atas pelayanan tersebut.
Diminta Ada Penertiban
Atas persoalan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diminta memberikan perhatian terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya apabila terdapat dugaan pihak yang tidak lagi memegang jabatan namun masih menjalankan fungsi jabatan tersebut.
Media juga meminta Plt Lurah Indrapura melakukan penertiban dan memastikan seluruh tugas Kepling dijalankan oleh pejabat yang secara resmi telah ditetapkan.
Persoalan ini juga dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik “Kepling bayangan” yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh tudingan maupun informasi yang disampaikan.
(Samsir Alam)





