Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Aktivitas PETI Marak, Diduga Bebas Gunakan Excavator di Kecamatan Boyan Tanjung, Presiden dan Kapolri Diminta Turun Tangan

by PIMRED
Maret 6, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Aktivitas PETI Marak, Diduga Bebas Gunakan Excavator di Kecamatan Boyan Tanjung, Presiden dan Kapolri Diminta Turun Tangan
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Merdekapostnews.top

Pihak Terkait dan Aparat Setempat Diminta Bertindak Tegas, PETI Gunakan Excavator Terkesan Bebas di Boyan Tanjung, Pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat excavator merupakan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi (PETI) yang memanfaatkan alat berat untuk menggali dan memindahkan material dalam skala besar, Jumat, 6 Maret 2026

Aktivitas ini melanggar hukum dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya yang disyaratkan oleh pemerintah.

Penggunaan alat berat seperti excavator bertujuan mempercepat pengerukan tanah dan batuan yang mengandung bijih emas, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penambang tradisional menggunakan peralatan sederhana.

Namun, penggunaan alat berat juga menyebabkan kerusakan lahan yang lebih masif dan berlangsung lebih cepat.

Salah satu aktivitas tersebut diduga berada di wilayah Desa Pemawan hingga Jalan Simpang Empat KM 1 Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260306-WA0020.mp4

Dari pantauan tim investigasi awak media, kurang lebih sepuluh unit alat berat excavator terlihat beraktivitas mengeruk tanah. Aktivitas PETI tersebut terkesan bebas beroperasi dan diduga telah terkoordinasi.

Warga sekitar juga membenarkan adanya aktivitas tersebut.

“Belum lama juga bekerja. Kemarin sempat off karena ada info mau razia, katanya ada Tim Garuda Prabowo,” ujar seorang warga, Kamis (26 Februari 2026).

Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti deforestasi, perubahan bentang alam, hilangnya lapisan tanah subur, serta terbentuknya lubang-lubang besar yang dapat memicu banjir dan tanah longsor.

Selain itu, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam proses ekstraksi emas, sering kali digunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari sisi sosial dan ekonomi, meskipun aktivitas ini dapat memberikan pendapatan jangka pendek bagi sebagian masyarakat lokal, PETI juga berpotensi memicu ketimpangan sosial, konflik, serta hilangnya lahan pertanian produktif.

Secara hukum, pelaku penambangan emas ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari Polres Kapuas Hulu.

(Tim Redaksi)

Previous Post

Rangkain Pasar Murah Klaten di Kecamatan Tulung

Next Post

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Hadiri Diskusi Publik Bersama THMP dan Relawan Pragrib Bahas Pembaruan KUHP, KUHAP dan Undang-Undang

Next Post
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Hadiri Diskusi Publik Bersama THMP dan Relawan Pragrib Bahas Pembaruan KUHP, KUHAP dan Undang-Undang

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi Hadiri Diskusi Publik Bersama THMP dan Relawan Pragrib Bahas Pembaruan KUHP, KUHAP dan Undang-Undang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In