Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Pengurus Tambang Emas Ilegal Inisial SN di Seberuang Semitau Berupaya Membungkam Awak Media

by PIMRED
Oktober 10, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Pengurus Tambang Emas Ilegal Inisial SN di Seberuang Semitau Berupaya Membungkam Awak Media
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat menjadi perhatian serius Kapolda Kalbar. Ramainya pemberitaan di media online dan media massa pun kian menyedot perhatian publik.

Salah satu lokasi aktivitas PETI berada di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Baru-baru ini, aktivitas tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, mirisnya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dalam upaya menggali informasi, salah seorang awak media online mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pengurus atau koordinator aktivitas PETI berinisial SN. Ia membantah terlibat, dengan mengatakan:

“Di sini tidak ada pengurus. Masyarakat sendiri yang buka PETI, tidak ada sistem pengurus,” ujarnya.

Namun, pernyataannya berlanjut dengan nada mencurigakan. SN justru menawarkan imbalan uang kepada awak media.

“Kalau abang mau uang, datang saja ke Seberuang. Berapa pun akan kami kasih kalau sudah bertatap muka. Kalau lewat WA susah. Kami siap berapa pun uang yang diminta, asal datang ke Seberuang,” ucapnya pada Sabtu (4/10).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media menyatakan akan melaporkan dugaan upaya suap dan aktivitas PETI tersebut secara resmi ke Polda Kalbar.

Tim Redaksi

Previous Post

Kapolsek Rawak Sekadau Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Terkait Peredaran BBM Diduga Ilegal yang Bebas Beroperasi Menggunakan Drum dan Mobil Pickup

Next Post

Mantan Kepling Ambil Alih Tugas Anak Kandung Sebagai Kepling Aktif

Next Post
Mantan Kepling Ambil Alih Tugas Anak Kandung Sebagai Kepling Aktif

Mantan Kepling Ambil Alih Tugas Anak Kandung Sebagai Kepling Aktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In