Merdeka Post News
No Result
View All Result
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Warga Tagih Janji TNI-Polri dan Pemkab Kapuas Hulu Tegas Berantas PETI

by PIMRED
September 15, 2025
in Berita Terkini
0
Warga Tagih Janji TNI-Polri dan Pemkab Kapuas Hulu Tegas Berantas PETI
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, terutama di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari pantauan tim investigasi awak media, Senin (15/9/2025), puluhan alat lanting jek bermesin fuso tampak tersusun rapi dengan deruan mesin dan kepulan asap hitam yang mengepul ke udara. Aktivitas tersebut seakan sudah terkoordinir.

Selain itu, sebagian penambang juga menggunakan mesin dompeng di daratan, tepatnya di Jalan Simpang 4 Km 1, Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kegiatan PETI ini sudah berlangsung lama. “Kemarin sempat berhenti sebentar karena ada razia. Ini baru mulai lagi, kebetulan air juga sedang pasang,” ujarnya.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2025/09/VID-20250915-WA0020.mp4

Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan manusia. PETI dapat menyebabkan kerusakan serius, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga risiko bencana seperti tanah longsor. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas sangat berbahaya karena bisa meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan di sekitar lokasi.

Bagi pelaku PETI, akan diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan komitmen untuk memberantas aktivitas PETI yang semakin marak. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan bersama dalam Rakor Lintas Sektoral antara Kapolres Kapuas Hulu dengan Forkopimda dan stakeholder terkait, yang digelar di Aula Pendopo Bupati, Rabu (21/8).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya PETI.

“Makanya kita perlu bekerja sama dengan semua pihak. Dalam hal ini pemerintah daerah, TNI-Polri, stakeholder, dan masyarakat harus menyamakan visi dan misi untuk mengambil langkah ke depan dalam menangani masalah PETI ini,” kata Kapolres.

Demikian laporan awak media dari Kecamatan Boyan Tanjung, Provinsi Kalimantan Barat.

Tim

Previous Post

Aktivitas Sabung Ayam di Sungai Lais Kelam Kembali Marak, Diduga Sudah Terkoordinir dan Dibekingi

Next Post

Diminta APH Pantau, Aktivitas Permainan Kolok-kolok Marak di Desa Seneban Kecamatan Seberuang

Next Post
Diminta APH Pantau, Aktivitas Permainan Kolok-kolok Marak di Desa Seneban Kecamatan Seberuang

Diminta APH Pantau, Aktivitas Permainan Kolok-kolok Marak di Desa Seneban Kecamatan Seberuang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
  • Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
  • Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak
  • Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis, Kasdim 1206/Putussibau Pimpin Upacara Pembukaan Persami KKRI Triwulan III TA 2026
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pasiops Kodim 1206/Putussibau Bersama Anggota Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Gedung Satap dan GOR Uncak Kapuas

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In