Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Istri Racuni Suami di Jombang, Mayat Disimpan 40 Hari — Terancam Hukuman Mati

by PIMRED
Juni 27, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Istri Racuni Suami di Jombang, Mayat Disimpan 40 Hari — Terancam Hukuman Mati
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Merdekapostnews.top

Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jombang, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial FN (47) tega menghabisi nyawa suami sirinya sendiri, Lukman Hakim (44), dengan cara diracun. Lebih mengejutkan lagi, jasad sang suami disimpan di dalam kamar kontrakan selama lebih dari 40 hari sebelum akhirnya terungkap.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku membeli racun jenis potasium, lalu mencampurkannya ke dalam botol minum milik korban. Setelah korban meninggal, mayatnya disimpan di kamar selama 40 hingga 42 hari,” ungkap AKBP Eko dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Kasus ini terbongkar setelah FN menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6/2025). Polisi yang mendatangi kontrakan pelaku di kawasan Kecamatan Peterongan, Jombang, menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

“Korban diduga tewas akibat racun yang diberikan pelaku. Kami masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian,” tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga kuat karena FN kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2019. Korban disebut sering melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap FN.

“Pelaku mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan korban yang kerap main tangan dan berkata kasar,” jelas AKBP Eko.

Atas perbuatannya, FN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Peristiwa ini menggemparkan warga sekitar. Sejumlah tetangga mengaku tak menyangka ada mayat yang disimpan begitu lama tanpa mereka sadari.

“Baru tahu setelah polisi datang. Selama ini kontrakan itu terlihat biasa saja,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kasus ini masih terus didalami. Polisi juga akan memeriksa kondisi psikologis pelaku dan menggali kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(RED)

Previous Post

Solidaritas Ojol Soloraya (SOS): Wajah Baru dan Semangat Baru Perjuangan Driver Online Solo Raya

Next Post

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp 10 Triliun

Next Post
Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp 10 Triliun

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp 10 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In