Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Warga Pekerja PETI Tertimpa Tanah di Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung

by PIMRED
Juni 18, 2025
in Berita Terkini, Peristiwa
0
Warga Pekerja PETI Tertimpa Tanah di Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan. Aktivitas penambangan ilegal ini semakin meluas tanpa adanya perhatian serius dari pemerintah.

Salah satunya adalah aktivitas PETI di Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, yang sudah lama beroperasi dan terkesan terkoordinir.

Muncul pertanyaan, apakah aparat penegak hukum (APH) mengetahui aktivitas tersebut atau memilih untuk tutup mata?

Informasi yang diterima awak media pada Rabu, 18 Juni 2025, dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, “Ada kejadian, Bang… orang kerja emas ketimpa tanah saat kerja emas di Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Tepuai. Itu fotonya, lagi ramai evakuasi,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, awak media mengonfirmasi kepada Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono. Ia menjelaskan, “Sudah ditangani oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek. Sudah dilaporkan ke Polres KH, kami tinggal menunggu petunjuk dari Polresnya,” ucapnya.

Perlu diketahui, Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Pasal tersebut dapat menjerat para pelaku penambangan emas ilegal, baik yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum maupun perorangan.

Demikian laporan awak media dari Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tindak lanjut dari Polres Kapuas Hulu.

Tim

Previous Post

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu

Next Post

SMAN 1 Air Putih Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana BOS

Next Post
SMAN 1 Air Putih Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana BOS

SMAN 1 Air Putih Bantah Tudingan Penyalahgunaan Dana BOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In