Merdeka Post News
No Result
View All Result
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Hukum & Kriminal

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

by PIMRED
November 4, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Kabar mengejutkan datang dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit tidak sendiri. Penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Kabareskrim, penyidik menetapkan ketiganya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan milik Polri, tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Salah satu nomor telepon yang disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Diduga Ada Penghapusan Jejak Digital

Tidak hanya dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik.

Penyidik mengungkapkan adanya dugaan penghapusan jejak atau log pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Dalam proses penyidikan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan mantan pucuk pimpinan Polri dan menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pengungkapan secara terbuka mengenai motif, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejauh mana penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut berlangsung.(Red)

Previous Post

Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
  • Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
  • Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak
  • Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis, Kasdim 1206/Putussibau Pimpin Upacara Pembukaan Persami KKRI Triwulan III TA 2026
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pasiops Kodim 1206/Putussibau Bersama Anggota Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Gedung Satap dan GOR Uncak Kapuas

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In