Sekadau, Merdekapostnews.top
Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga masih bolong di sektor hilir.
Di saat pekerja tambang skala kecil kerap menjadi sasaran penindakan, para cukong dan penadah utama hasil pengerukan emas ilegal disinyalir masih melenggang bebas menjalankan bisnis haramnya.
Kawasan Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, kini menjadi sorotan tajam setelah warga mengungkap adanya dugaan praktik penampungan emas secara terbuka.
Dua sosok berinisial EV alias Even dan UL alias Uli mendadak jadi perbincangan hangat lantaran diduga kuat memegang peran vital sebagai pembeli utama emas hasil PETI di kawasan tersebut.
Pola Gerak Gerilya hingga Menembus Pelosok Kampung
Berdasarkan penelusuran serta keterangan yang dihimpun dari warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi emas ilegal ini diduga berlangsung secara intensif.
Para terduga penadah tak hanya menunggu di satu lokasi, tetapi juga diduga aktif bergerak secara gerilya mendatangi langsung pemukiman para pekerja tambang dari Sabtu pagi hingga malam hari.
Mereka dikabarkan menyisir rumah-rumah pekerja PETI di Kampung Sopan, Desa Tapang Tinggang, untuk menyerap ratusan gram hingga puluhan kilogram emas tanpa izin.
Aktivitas transaksional yang berlangsung secara kasatmata ini memicu kekecewaan warga yang menilai adanya pembiaran dari pihak berwenang.
Benang Merah Jaringan AS dan Rute Jalur Tikus Jalur Perusahaan
Penyelidikan independen warga juga mengindikasikan bahwa pergerakan EV dan UL diduga kuat terkoneksi dengan sosok pengusaha berinisial AS alias Aswin, warga Biang Marau yang beroperasi di bisnis agen sawit.
AS disinyalir bertindak sebagai fasilitator utama dalam penampungan dan pengumpulan emas hasil selundupan tersebut sebelum didistribusikan keluar kawasan Sekadau.
Guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum, distribusi emas ilegal ini disinyalir jarang melintasi jalur utama Rawak.
Sebaliknya, pergerakan barang haram tersebut diduga memanfaatkan jalur internal perusahaan kelapa sawit PT SML dan TBSM menuju Tintin Boyok, Ensalang, hingga akhirnya tembus ke jalan aspal utama.
Bahkan, jejaring transaksi penampungan emas ini disinyalir sempat melebarkan sayap hingga ke Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Tanggapan Menohok Terduga Pelaku Saat Dikonfirmasi
Menjunjung tinggi asas keberimbangan berita, tim awak media melakukan konfirmasi resmi melalui pesan instan WhatsApp kepada pihak-pihak yang disebutkan warga.
Terduga pelaku berinisial EV hanya memberikan respons singkat mengenai keterlibatannya. Ia berdalih sudah tidak memantau aktivitas tersebut lagi.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial UL memberikan respons bernada keras dan mempertanyakan balik maksud konfirmasi jurnalis.
UL mempertanyakan posisi wartawan, asal-usul nomor teleponnya, serta menampik keterlibatannya dalam arus peredaran emas di wilayah Nanga Taman.
Terancam UU Minerba dan Pasal Penadahan, Kapolres Sekadau Belum Merespons
Secara regulasi, tindakan menampung, mengangkut, hingga memperjualbelikan mineral hasil tambang tanpa izin resmi diatur tegas dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ancaman hukuman bagi para cukong dan penadah tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Masyarakat mendesak Kapolda Kalbar dan jajaran Polres Sekadau untuk tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga membongkar hingga ke akar rantai pasok dan penadahnya.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media kepada Kapolres Sekadau via pesan WhatsApp guna mempertanyakan perkembangan penindakan hukum tersebut belum membuahkan jawaban hingga berita ini ditayangkan dan Terkesan Mengabaikan.
Redaksi terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang tertera demi menjaga asas keberimbangan informasi dan keadilan hukum.(Robby)




