Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Menelusuri Gurita Bisnis Emas PETI di Nanga Taman, Kapolres Sekadau Terkesan Mengabaikan Konfirmasi Media Terkait Penindakan di Wilayah Hukumnya

by PIMRED
Oktober 24, 2026
in Berita Terkini, Lintas Daerah
0
Menelusuri Gurita Bisnis Emas PETI di Nanga Taman, Kapolres Sekadau Terkesan Mengabaikan Konfirmasi Media Terkait Penindakan di Wilayah Hukumnya
Share on FacebookShare on Twitter

Sekadau, Merdekapostnews.top

Upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga masih bolong di sektor hilir.

Di saat pekerja tambang skala kecil kerap menjadi sasaran penindakan, para cukong dan penadah utama hasil pengerukan emas ilegal disinyalir masih melenggang bebas menjalankan bisnis haramnya.

Kawasan Dusun Tapang Rentong, Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, kini menjadi sorotan tajam setelah warga mengungkap adanya dugaan praktik penampungan emas secara terbuka.

Dua sosok berinisial EV alias Even dan UL alias Uli mendadak jadi perbincangan hangat lantaran diduga kuat memegang peran vital sebagai pembeli utama emas hasil PETI di kawasan tersebut.

Pola Gerak Gerilya hingga Menembus Pelosok Kampung

Berdasarkan penelusuran serta keterangan yang dihimpun dari warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi emas ilegal ini diduga berlangsung secara intensif.

Para terduga penadah tak hanya menunggu di satu lokasi, tetapi juga diduga aktif bergerak secara gerilya mendatangi langsung pemukiman para pekerja tambang dari Sabtu pagi hingga malam hari.

Mereka dikabarkan menyisir rumah-rumah pekerja PETI di Kampung Sopan, Desa Tapang Tinggang, untuk menyerap ratusan gram hingga puluhan kilogram emas tanpa izin.

Aktivitas transaksional yang berlangsung secara kasatmata ini memicu kekecewaan warga yang menilai adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Benang Merah Jaringan AS dan Rute Jalur Tikus Jalur Perusahaan

Penyelidikan independen warga juga mengindikasikan bahwa pergerakan EV dan UL diduga kuat terkoneksi dengan sosok pengusaha berinisial AS alias Aswin, warga Biang Marau yang beroperasi di bisnis agen sawit.

AS disinyalir bertindak sebagai fasilitator utama dalam penampungan dan pengumpulan emas hasil selundupan tersebut sebelum didistribusikan keluar kawasan Sekadau.

Guna menghindari pemantauan aparat penegak hukum, distribusi emas ilegal ini disinyalir jarang melintasi jalur utama Rawak.

Sebaliknya, pergerakan barang haram tersebut diduga memanfaatkan jalur internal perusahaan kelapa sawit PT SML dan TBSM menuju Tintin Boyok, Ensalang, hingga akhirnya tembus ke jalan aspal utama.

Bahkan, jejaring transaksi penampungan emas ini disinyalir sempat melebarkan sayap hingga ke Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Tanggapan Menohok Terduga Pelaku Saat Dikonfirmasi

Menjunjung tinggi asas keberimbangan berita, tim awak media melakukan konfirmasi resmi melalui pesan instan WhatsApp kepada pihak-pihak yang disebutkan warga.

Terduga pelaku berinisial EV hanya memberikan respons singkat mengenai keterlibatannya. Ia berdalih sudah tidak memantau aktivitas tersebut lagi.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial UL memberikan respons bernada keras dan mempertanyakan balik maksud konfirmasi jurnalis.

UL mempertanyakan posisi wartawan, asal-usul nomor teleponnya, serta menampik keterlibatannya dalam arus peredaran emas di wilayah Nanga Taman.

Terancam UU Minerba dan Pasal Penadahan, Kapolres Sekadau Belum Merespons

Secara regulasi, tindakan menampung, mengangkut, hingga memperjualbelikan mineral hasil tambang tanpa izin resmi diatur tegas dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ancaman hukuman bagi para cukong dan penadah tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Masyarakat mendesak Kapolda Kalbar dan jajaran Polres Sekadau untuk tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga membongkar hingga ke akar rantai pasok dan penadahnya.

Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media kepada Kapolres Sekadau via pesan WhatsApp guna mempertanyakan perkembangan penindakan hukum tersebut belum membuahkan jawaban hingga berita ini ditayangkan dan Terkesan Mengabaikan.

Redaksi terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang tertera demi menjaga asas keberimbangan informasi dan keadilan hukum.(Robby)

Previous Post

Babinsa Koramil 1206-05/Embaloh Hulu Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Akibat Pohon Tumbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Menelusuri Gurita Bisnis Emas PETI di Nanga Taman, Kapolres Sekadau Terkesan Mengabaikan Konfirmasi Media Terkait Penindakan di Wilayah Hukumnya
  • Babinsa Koramil 1206-05/Embaloh Hulu Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Akibat Pohon Tumbang
  • DANDIM 1206/PUTUSSIBAU HADIRI EXPO PANGGILAN III KEUSKUPAN SINTANG TAHUN 2026
  • Sabung Ayam di Desa Tekudak Marak Setiap Akhir Pekan, Diduga Dikendalikan Sosok Abun dan Jao, Polres Kapuas Hulu Diminta Bertindak
  • Warga Setempat Keluhkan Jembatan Rusak, Akses Terhambat Pemerintah Diminta Tindak Cepat

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In