Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Selupai, Desa Entipan, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah aktivitas penambangan yang dilaporkan masih berlangsung, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana setoran kepada sejumlah oknum anggota kepolisian setempat.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, kegiatan PETI di wilayah Selupai diduga tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga diwarnai dugaan praktik setoran bulanan kepada oknum tertentu. Meski demikian, informasi mengenai aliran dana tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Dugaan Setoran Rp250 Ribu per Set Mesin
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pengusaha emas berinisial A alias Anton, yang disebut berdomisili di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau.
Menurut keterangan sumber tersebut, terdapat dugaan setoran sebesar Rp250.000 untuk setiap set mesin penambang setiap bulannya. Pembayaran itu disebut-sebut dilakukan sekaligus untuk periode Januari, Februari, dan Maret.
Dalam informasi yang diterima awak media, turut disebut nama Rendra Dwi Antoni, yang menurut sumber dikenal dengan panggilan Een dan disebut bekerja di Puskesmas Semitau.
Sumber tersebut juga menyebut adanya komunikasi antara Anton dan sejumlah anggota kepolisian, yakni Brigadir Indra yang disebut bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, Bripka Muhadi yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas di lingkungan PT Kawe Semitau, serta Bripka Irwan yang disebut menjabat Kanit Reskrim.
Namun, hubungan komunikasi, dugaan penerimaan dana, serta peran masing-masing nama yang disebutkan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Diperlukan klarifikasi langsung dari seluruh pihak terkait, termasuk bukti transaksi atau dokumen lain yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Awak media juga menerima informasi dari sumber terpisah yang menduga bahwa persoalan setoran tersebut tidak disampaikan kepada Kapolsek Semitau. Informasi ini pun masih perlu dikonfirmasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.
PETI Diduga Merambah Kawasan Hutan Lindung
Di luar dugaan aliran dana, aktivitas PETI di Dusun Selupai, Desa Entipan, juga menjadi perhatian karena adanya informasi bahwa kegiatan penambangan diduga telah merambah kawasan hutan lindung.
Aktivitas tersebut disebut-sebut mengubah bentang alam, dari daratan menjadi kubangan air berukuran besar yang terhubung langsung dengan anak sungai di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi lapangan yang diterima, mesin-mesin penambang emas dilaporkan masih beroperasi. Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan di kawasan tersebut relatif aman dari penertiban.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Meski demikian, dugaan adanya pembiaran atau kompromi antara pelaku PETI dan oknum aparat tidak boleh langsung disimpulkan tanpa penyelidikan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, keberadaan PETI memang menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga. Akan tetapi, persoalan ekonomi tidak menghilangkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan, terlebih apabila aktivitas tersebut terbukti merusak kawasan hutan maupun aliran sungai.
Respon Kapolsek Semitau: Terima Kasih atas Informasinya
Saat dikonfirmasi mengenai informasi aktivitas PETI dan dugaan aliran dana tersebut, Kapolsek Semitau AKP Lulu Sihombing memberikan tanggapan bahwa informasi itu akan diperiksa lebih lanjut.
“Terima kasih informasinya, nanti saya cek. Kalau ada bukti setorannya akan lebih baik sebagai dasar saya,” ujar Kapolsek, sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi pada Minggu, 27 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam tindak lanjut informasi yang beredar. Bukti yang dapat diverifikasi diharapkan membantu pihak kepolisian menelusuri kebenaran dugaan tersebut secara objektif.
Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pemeriksaan oleh institusi berwenang diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Warga Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat berharap Polsek Semitau dan Polres Kapuas Hulu menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas PETI di Selupai, termasuk dugaan aliran dana yang disebut dalam keterangan narasumber.
Warga menginginkan penanganan yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya.
Koordinasi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas Hulu dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Semitau juga dinilai penting untuk mendorong pengawasan serta mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
Penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dengan memeriksa informasi mengenai dugaan setoran. Kondisi lapangan, legalitas kegiatan penambangan, potensi kerusakan kawasan hutan, serta dampak terhadap aliran sungai juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Anton, Rendra Dwi Antoni alias Een, anggota kepolisian yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut. Setiap penjelasan dan bukti yang relevan akan menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.
Tim Redaksi Merdekapostnews





