Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

SEJAK TRANSAKSI 2023 KASUS DUGAAN PENIPUAN RP1,8 MILIAR BELUM TUNTAS, PT WIDYATAMA AGUNG LESTARI dan WIRNA WIDIYANTI DISOROT

by PIMRED
September 5, 2026
in Berita Terkini
0
SEJAK TRANSAKSI 2023 KASUS DUGAAN PENIPUAN RP1,8 MILIAR BELUM TUNTAS, PT WIDYATAMA AGUNG LESTARI dan WIRNA WIDIYANTI DISOROT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum Ibu Nur Luthfyah Ourrotu AS kembali menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan transaksi pembelian unit ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp1,8 miliar.

Perkara ini bermula dari rangkaian transaksi yang berlangsung sejak 2023. Namun hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, nama PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti disebut dalam sejumlah dokumen, komunikasi, serta rangkaian transaksi yang menjadi bagian dari persoalan hukum yang dilaporkan korban.

LEBIH DARI TIGA TAHUN SEJAK TRANSAKSI, PERKARA BELUM TUNTAS

LBH Harimau Raya menilai perjalanan perkara tersebut sudah cukup panjang. Rangkaian transaksi disebut telah dimulai sejak 2023, sementara laporan polisi dibuat pada Juli 2024.

Hingga September 2026, korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai penyelesaian perkara tersebut.

Menurut LBH Harimau Raya, lamanya proses penanganan perkara menjadi perhatian serius karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

“Lebih dari tiga tahun sejak rangkaian transaksi dimulai, korban masih menunggu kepastian. Bagi korban, ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kerugian sekitar Rp1,8 miliar dan hak untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, SH., Pid.

SUDAH MENERIMA SEJUMLAH SP2HP

LBH Harimau Raya menyampaikan bahwa korban telah menerima sedikitnya 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Salah satu SP2HP yang menjadi perhatian adalah SP2HP Nomor B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.

Dalam SP2HP tersebut, sebagaimana disampaikan kepada LBH Harimau Raya, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan terdapat pihak yang disebut belum hadir memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan LBH Harimau Raya meminta agar penanganan perkara dapat segera memperoleh kejelasan.

PERSOALAN TRANSAKSI RUKO

Berdasarkan keterangan klien dan dokumen yang dimiliki LBH Harimau Raya, pada 2023 klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi.

Dalam rangkaian komunikasi dan dokumen transaksi, terdapat nama Wirna Widiyanti serta PT Widyatama Agung Lestari. Klien kemudian melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian unit ruko di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City.

Namun setelah pembayaran dilakukan, klien mengaku belum memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat maupun status hukum objek yang diperjanjikan. LBH Harimau Raya juga menyebut adanya surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024 yang menurut pihak korban berkaitan dengan hubungan hukum dalam transaksi tersebut. Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

LBH HARIMAU RAYA: JANGAN BIARKAN PERKARA BERLARUT-LARUT

Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay, SH, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik.

Menurutnya, LBH Harimau Raya hanya meminta agar perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi korban juga mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum. Jika memang belum cukup bukti, tentu harus berdasarkan hasil penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.”

Jonias menegaskan, pihaknya tidak sedang memberikan vonis kepada pihak mana pun.

“Kami tidak mengatakan seseorang bersalah. Itu kewenangan pengadilan. Yang kami minta adalah seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi diperiksa secara objektif sehingga perkara ini memiliki arah dan kepastian,” tegasnya.

DESAK GELAR PERKARA DAN PEMERIKSAAN PIHAK TERKAIT

LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk:

1) Mempercepat penanganan perkara secara profesional, objektif dan transparan.

2) Melakukan gelar perkara apabila diperlukan untuk menentukan arah penanganan.

3) Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi.

4) Menindaklanjuti seluruh alat bukti dan dokumen yang telah disampaikan.

5) Memberikan perkembangan perkara kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

6) Menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

7) Memberikan kepastian hukum kepada korban mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“KAMI AKAN TERUS MENGAWAL”

Dimas Wahyu menegaskan LBH Harimau Raya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang sah, “Kami akan terus mengawal perkara ini. Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya: objektif, profesional, transparan dan memberikan kepastian kepada korban.”

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan proses penegakan hukum yang dapat dipercaya.

“Jangan sampai lamanya proses justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika perkara ini memang harus dilanjutkan, silakan dilanjutkan sesuai hukum. Jika ada alasan hukum untuk menghentikan, sampaikan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Yang paling penting adalah jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian.”

LBH HARIMAU RAYA AKAN TEMPUH LANGKAH HUKUM

LBH Harimau Raya menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia apabila tidak terdapat perkembangan yang memadai, termasuk permohonan gelar perkara dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Harimau Raya kembali menegaskan bahwa penyebutan nama pihak-pihak dalam rilis ini tidak dimaksudkan sebagai vonis atau kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

Sumber : DPP LBH HARIMAU RAYA

Pengawalan Hukum • Keadilan • Transparansi • Untuk Rakyat

Previous Post

Lewat Rumah Betang, Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Ajak Masyarakat Adat Desa Setulang Cegah Karhutla

Next Post

DIAM SERIBU BAHASA! Sebulan Pasca Dokumen Dugaan Setoran PETI Silat Hilir Viral, Belum Ada Satu Pun Oknum Diperiksa

Next Post
DIAM SERIBU BAHASA! Sebulan Pasca Dokumen Dugaan Setoran PETI Silat Hilir Viral, Belum Ada Satu Pun Oknum Diperiksa

DIAM SERIBU BAHASA! Sebulan Pasca Dokumen Dugaan Setoran PETI Silat Hilir Viral, Belum Ada Satu Pun Oknum Diperiksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In