Kapuas Hulu, www.Merdekapostnews.top
Sudah hampir 1 bulan sejak dokumen rekapitulasi dugaan setoran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu beredar dan viral. Namun hingga saat ini, publik belum melihat ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketiadaan respon nyata ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. “Tajam ke bawah, tumpul ke atas?” celetus salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, redaksi menerima dokumen dari sumber terpercaya tertanggal 4 Agustus 2026 pukul 10.13 WIB. Dokumen itu memuat rincian aliran dana yang diduga berasal dari para penambang dan penadah emas ilegal di 8 desa di Silat Hilir.
Isi dokumen tersebut sangat rinci. Mulai dari nama pembeli per desa, ketua kelompok, hingga nominal setoran per minggu dan per bulan.
(1). DATA PEMBELI PER DESA KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT*
-Desa Penai
1. Amir per minggu 1,5 juta s/d 2 juta sudah berjalan akhir bulan.
2. Apin per bulan 1 juta sudah berjalan langsung ke pak kapolsek
3. Bujang (beran), Tahap Lobby.
-Desa Perigi
1. Muhana per bulan 1,5 juta sudah berjalan akhir bulan.
2. Uju Di per bulan 1,5 juta sudah berjalan akhir bulan.
3. Bg Rom per bulan 1,5 juta tahap lobby (ok).
-Desa Sentabai
1. Herman per bulan 5 juta pembeli emas dan pemilik alat sudah berjalan akhir bulan.
2. Punjung per bulan 3 juta s/d 4 juta sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Pangeran
1. Harun per minggu 1,5 juta s/d 2 juta sudah berjalan akhir bulan.
2. Suradi per minggu 2 juta sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Miau Merah
1. Adang per bulan 1,5 juta sudah menghadap langsung ke pak kasat (ok)
-Desa Nanga Nuar
1. Mega per bulan 2 juta sudah berjalan awal bulan.
2. Heri O,O per bulan 2 juta sudah berjalan awal bulan.
-Desa Bongkong
1. Angan – SITUASIONAL
2. Toto – SITUASIONAL
3. Mur – SITUASIONAL
-Desa Seberu
1. Saga – TAHAP LOBBY
2. Aleng – TAHAP LOBBY
3. Uju Sahri Desa Baru – TAHAP LOBBY
4. Sah Desa Perigi – TAHAP LOBBY
(2). DATA KETUA KELOMPOK PER DESA (jek sungai kapuas mesin Mobil dan jek darat mesin dompeng) Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat*
-Desa Penai
1. Milo sudah berjalan akhir bulan. 2. Dedek sudah berjalan akhir bulan. 3. Sugianto/Udik sudah berjalan akhir bulan. 4. Litet sudah berjalan akhir bulan. 5. Awang sudah berjalan akhir bulan. 6. An sudah berjalan akhir bulan. 7. Bujang/Beran sudah berjalan akhir bulan. 8. Bujang Aden tahan lobby. 9. Saden tahap lobby. 10. Anton tahap lobby. 11. Pungat tahap lobby.
-Desa Perigi
1. Uju Bungsu sudah berjalan akhir bulan. 2. Tambung sudah berjalan akhir bulan. 3. Awin sudah berjalan akhir bulan. 4. Edi Candra sudah berjalan akhir bulan. 5. Sah
-Desa Baru: 1. Uju Sahri sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Sentabai: 1. Herman sudah berjalan akhir bulan. 2. Punjung (Jentu) sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Pangeran: 1. Toni sp3 sudah berjalan akhir bulan. 2. Jambul sp3 sudah berjalan akhir bulan. 3. Tadin (ujung panjang) sudah berjalan akhir bulan.
-Desa Nanga Nuar: 1. Angga/engkeras sudah berjalan awal bulan. 2. Hinu/rantau sudah berjalan awal bulan. 3. Yudi/Keduai sudah berjalan awal bulan. 4. Ramli/rantau sudah berjalan awal bulan.
-Desa Bongkong: 1. Tumin sudah berjalan awal bulan.
-Desa Seberu: 1. Suharyana sudah berjalan awal bulan.
–Jek Sungai Rp. 500.000 per set, per bulan.
–Jek Darat Rp. 200.000 per bulan per set.


Dalam dokumen itu juga beredar narasi dari sumber yang mengaku mendapatkan foto tersebut secara tidak sengaja. _”Tolong bantu diviralkan sampai ke pimpinan. Intinya mereka harus diproses dan diperiksa Propam, saya siap menjadi Saksi jika YBS benar-benar di Proses_ tulisnya.
Informasi di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota di salah satu Polsek di Silat Hilir.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri Perpol No. 7 Tahun 2022 hingga UU Tipikor.
Kapolsek Buka Suara, Tapi…
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin menyatakan telah menelusuri informasi tersebut.
_”Terimakasih informasinya, kami sudah menelusuri. Hasil penelusuran sementara tidak ditemukan hal tersebut. Namun kami tetap terbuka, apabila ada bukti yang kuat silakan dilaporkan kepada kami maupun ke Propam Polres,”_ ujarnya.
Pernyataan itu justru membuat publik bertanya. Bukti dokumen sudah beredar luas. Lalu langkah konkret apa selanjutnya?
Hingga berita ini tayang, belum ada pengumuman resmi dari Polres Kapuas Hulu maupun Polda Kalbar terkait pemeriksaan atau pemanggilan pihak-pihak yang namanya tercantum.
Redaksi memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Polda Kalbar, Divisi Propam Polri, dan Satgas Saber Pungli agar kasus ini tidak menguap begitu saja.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak.
Publik kini hanya bisa menunggu. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali “masuk angin”.
(Tim Red)


