Sintang, Merdekapostnews.top
Praktik Jud! menggunakan hewan atau yang kerap disebut sabung ayam dilaporkan kini marak terjadi selama beberapa pekan terakhir.
Tepatnya di Semukul, Dusun Semadak, Desa Benayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Aktivitas permainan terlarang (Jud!) ini berlangsung secara terbuka, meski belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di lapangan.
Kegiatan tersebut menjadi perhatian publik, termasuk jajaran Kapolri, Kapolda Kalbar, hingga Polres Sintang dan jajarannya.
Video singkat kiriman warga memperlihatkan dengan jelas keramaian aktivitas jud! sabung ayam yang beroperasi bebas. Berdasarkan informasi warga, kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh oknum berinisial DL alias Del dan AS alias Atis, dan dilaksanakan pada hari Minggu, Senin, dan Selasa.
“Ini bang video jud! sabung ayam…, kegiatannya hari minggu, senin dan selasa, dikoordinir berinisial DL alias Del dan AS alias Atis,” ucap warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu 23 Agustus 2026.
Awak media telah berupaya mengkonfirmasi kepada saudara DL dan AS, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Warga khawatir maraknya aktivitas ini membawa dampak sosial dan ekonomi yang serius, seperti kerugian finansial, penumpukan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, bahkan potensi tindak kriminal lainnya.
Secara hukum, segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dilarang di Indonesia.
*Pasal 303 KUHP* mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
*Pasal 27 ayat (2) UU ITE* juga mengatur pidana bagi penyebaran konten elektronik terkait praktik tersebut, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara *UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426 dan 427* mengatur ancaman penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga kategori VI Rp 2 miliar.
Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sintang, untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas permainan terlarang dan ilegal, baik yang berlangsung secara konvensional maupun daring, karena dinilai memicu gangguan kamtibmas dan merusak ekonomi keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan individu yang disebut belum memberikan keterangan resmi.
Demi menjaga asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.
(Tim Redaksi)





