Merdeka Post News
No Result
View All Result
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Praktik Jud! Sabung Ayam di Benayau Sepauk Marak, Dugaan Pembiaran Oleh Polsek Setempat, Warga Desak Polres Sintang Tindak Tegas

by PIMRED
Agustus 23, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Praktik Jud! Sabung Ayam di Benayau Sepauk Marak, Dugaan Pembiaran Oleh Polsek Setempat, Warga Desak Polres Sintang Tindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Praktik Jud! menggunakan hewan atau yang kerap disebut sabung ayam dilaporkan kini marak terjadi selama beberapa pekan terakhir.

Tepatnya di Semukul, Dusun Semadak, Desa Benayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktivitas permainan terlarang (Jud!) ini berlangsung secara terbuka, meski belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di lapangan.

Kegiatan tersebut menjadi perhatian publik, termasuk jajaran Kapolri, Kapolda Kalbar, hingga Polres Sintang dan jajarannya.

Video singkat kiriman warga memperlihatkan dengan jelas keramaian aktivitas jud! sabung ayam yang beroperasi bebas. Berdasarkan informasi warga, kegiatan tersebut diduga dikoordinir oleh oknum berinisial DL alias Del dan AS alias Atis, dan dilaksanakan pada hari Minggu, Senin, dan Selasa.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2026/08/VID-20260822-WA0005.mp4

“Ini bang video jud! sabung ayam…, kegiatannya hari minggu, senin dan selasa, dikoordinir berinisial DL alias Del dan AS alias Atis,” ucap warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu 23 Agustus 2026.

Awak media telah berupaya mengkonfirmasi kepada saudara DL dan AS, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

Warga khawatir maraknya aktivitas ini membawa dampak sosial dan ekonomi yang serius, seperti kerugian finansial, penumpukan utang, gangguan kesehatan mental, keretakan hubungan keluarga, bahkan potensi tindak kriminal lainnya.

Secara hukum, segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dilarang di Indonesia.
*Pasal 303 KUHP* mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
*Pasal 27 ayat (2) UU ITE* juga mengatur pidana bagi penyebaran konten elektronik terkait praktik tersebut, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara *UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426 dan 427* mengatur ancaman penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga kategori VI Rp 2 miliar.

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sintang, untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas permainan terlarang dan ilegal, baik yang berlangsung secara konvensional maupun daring, karena dinilai memicu gangguan kamtibmas dan merusak ekonomi keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan individu yang disebut belum memberikan keterangan resmi.

Demi menjaga asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.

(Tim Redaksi)

Previous Post

Kompak Padamkan Karhutla, Babinsa Semitau Bersama Polsek dan Warga Bergerak Cepat di Desa Kenepai Komplek

Next Post

Dalam Cuaca Asap Mengepul, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Padamkan Api Karhutla di Desa Kedamin Darat

Next Post
Dalam Cuaca Asap Mengepul, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Padamkan Api Karhutla di Desa Kedamin Darat

Dalam Cuaca Asap Mengepul, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Padamkan Api Karhutla di Desa Kedamin Darat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
  • Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
  • Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak
  • Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis, Kasdim 1206/Putussibau Pimpin Upacara Pembukaan Persami KKRI Triwulan III TA 2026
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pasiops Kodim 1206/Putussibau Bersama Anggota Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Gedung Satap dan GOR Uncak Kapuas

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In