Merdeka Post News
No Result
View All Result
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Narasumber Dijamin UU Pers Lewat Hak Tolak

by PIMRED
Agustus 21, 2026
in Berita Terkini, Headline
0
Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Narasumber Dijamin UU Pers Lewat Hak Tolak
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Merdekapostnews.top

Perlindungan terhadap narasumber dalam kegiatan jurnalistik di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Instrumen utama yang digunakan adalah “Hak Tolak”. Ketentuan ini juga diperkuat oleh regulasi turunan dan pengawasan dari Dewan Pers.

*Dasar Hukum Perlindungan Narasumber*

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– *Pasal 1 angka 10 UU Pers*: Mendefinisikan “Hak Tolak” sebagai hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lain dari sumber berita yang wajib dirahasiakannya.
– *Pasal 4 ayat (4) UU Pers*: Menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Artinya, wartawan dilindungi untuk tidak membongkar identitas narasumber yang bersifat anonim atau rahasia, meskipun dimintai keterangan oleh penyidik maupun pengadilan.

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
KEJ mewajibkan wartawan untuk menghargai ketentuan _off the record_, informasi latar belakang, dan embargo. Hal ini bertujuan demi keamanan narasumber serta keluarganya.

Peran dan Pedoman Dewan Pers

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah pedoman:

1. Pedoman Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik
Pedoman ini menegaskan bahwa kerahasiaan identitas narasumber yang berisiko menghadapi bahaya wajib dijaga oleh jurnalis dan institusi media.

2. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa terkait karya jurnalistik atau perlindungan informasi wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers, sebelum melangkah ke proses hukum lanjutan.

3. Standar Keselamatan Jurnalis dan Narasumber
Dewan Pers bersama organisasi jurnalis aktif mengawal kasus kekerasan atau ancaman terhadap narasumber maupun jurnalis yang memegang data krusial. Tujuannya untuk menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Dengan adanya payung hukum dan pengawasan ini, diharapkan wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut, dan narasumber berani menyampaikan informasi penting bagi kepentingan publik.

(Tim Redaksi)

Previous Post

Sigap Cegah Karhutla, Danramil 1206-13/Bunut Hulu Turun Langsung Bersama BPBD Padamkan Api di Wilayah Binaan Kecamatan Mentebah

Next Post

Semangat HUT Ke-81 RI, Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Gaungkan “Merdeka untuk Hidup Sehat” di Perbatasan Badau

Next Post
Semangat HUT Ke-81 RI, Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Gaungkan “Merdeka untuk Hidup Sehat” di Perbatasan Badau

Semangat HUT Ke-81 RI, Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Gaungkan “Merdeka untuk Hidup Sehat” di Perbatasan Badau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
  • Dua Tempat Hiburan Malam di Melawi Disorot Usai Viral di TikTok, Kasat Narkoba Sebut Dugaan Keterlibatan Dua Pihak Masih Didalami
  • Sabung Ayam di Penai Kembali Beraksi, Diduga Dibeking Aparat; Polres Kapuas Hulu Segera Bertindak
  • Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berjiwa Nasionalis, Kasdim 1206/Putussibau Pimpin Upacara Pembukaan Persami KKRI Triwulan III TA 2026
  • Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Pasiops Kodim 1206/Putussibau Bersama Anggota Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Gedung Satap dan GOR Uncak Kapuas

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In