Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Wapres Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan : Koruptor Harus Dimiskinkan

by PIMRED
Juli 28, 2026
in Headline, Nasional
0
Wapres Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan : Koruptor Harus Dimiskinkan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menekan pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Dorongan itu disampaikan Gibran lewat unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, hukuman penjara saja tidak cukup membuat jera pelaku korupsi.

“Kalau kita serius ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dibuat miskin. Mereka perlu sadar, korupsi bukan cuma berakhir di penjara. Negara juga berhak menyita seluruh harta yang mereka curi,” kata Gibran dalam video tersebut.

Kerugian Negara Sulit Dipulihkan

Gibran menyoroti rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), total potensi kerugian negara pada 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara data Kejaksaan 2024 mencatat potensi kerugian mencapai Rp310 triliun. Namun aset yang berhasil ditarik ke kas negara tahun lalu baru sekitar Rp1,6 triliun.

“Angka itu menunjukkan sebagian besar hasil korupsi belum kembali ke negara,” ujarnya.

*Butuh Instrumen Hukum Baru*
Wapres menilai modus korupsi saat ini semakin rumit. Pelakunya kerap bekerja secara terorganisir, lintas negara, bahkan menggunakan teknologi untuk menyamarkan aset dan mencuci uang.

Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan payung hukum baru yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan secara cepat.

“Sepanjang bisa dibuktikan aset itu berasal dari tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, seperti korupsi, narkoba, tambang ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, judi online, hingga TPPO, maka negara berhak merampas dan mengembalikannya sebagai aset negara,” tegasnya.

Gibran menjelaskan RUU Perampasan Aset adalah turunan dari Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 atau UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia. Aturan ini memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau _non-conviction based asset forfeiture_.

Skema ini dinilai efektif, terutama jika pelaku meninggal, kabur ke luar negeri, atau tidak bisa dihadirkan ke pengadilan.

Meski mendorong percepatan, Gibran meminta proses pembahasan dilakukan secara transparan. Ia menekankan pentingnya pelibatan akademisi, pakar hukum, dan profesional agar RUU ini punya sistem pengawasan ketat dan tidak disalahgunakan.

“Undang-undang ini harus memberi efek jera, tapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi warga yang tidak bersalah,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyebut Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia sudah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara itu, aset sitaan bahkan digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan fasilitas umum.

Di akhir pernyataannya, Gibran mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera rampung dan menjadi alat efektif mengembalikan uang negara untuk kesejahteraan rakyat.(RED)

Previous Post

Percantik Infrastruktur Desa, Prajurit TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau Lakukan Pengecatan Jembatan Kerato

Next Post

Perkuat Struktur Bangunan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1206/Putussibau Laksanakan Pengecoran Tandon Air

Next Post
Perkuat Struktur Bangunan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1206/Putussibau Laksanakan Pengecoran Tandon Air

Perkuat Struktur Bangunan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1206/Putussibau Laksanakan Pengecoran Tandon Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In