Jakarta, Merdekapostnews.top
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menekan pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dorongan itu disampaikan Gibran lewat unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, hukuman penjara saja tidak cukup membuat jera pelaku korupsi.
“Kalau kita serius ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dibuat miskin. Mereka perlu sadar, korupsi bukan cuma berakhir di penjara. Negara juga berhak menyita seluruh harta yang mereka curi,” kata Gibran dalam video tersebut.
Kerugian Negara Sulit Dipulihkan
Gibran menyoroti rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), total potensi kerugian negara pada 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara data Kejaksaan 2024 mencatat potensi kerugian mencapai Rp310 triliun. Namun aset yang berhasil ditarik ke kas negara tahun lalu baru sekitar Rp1,6 triliun.
“Angka itu menunjukkan sebagian besar hasil korupsi belum kembali ke negara,” ujarnya.
*Butuh Instrumen Hukum Baru*
Wapres menilai modus korupsi saat ini semakin rumit. Pelakunya kerap bekerja secara terorganisir, lintas negara, bahkan menggunakan teknologi untuk menyamarkan aset dan mencuci uang.
Karena itu, Indonesia dinilai membutuhkan payung hukum baru yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan secara cepat.
“Sepanjang bisa dibuktikan aset itu berasal dari tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, seperti korupsi, narkoba, tambang ilegal, illegal fishing, pembalakan liar, judi online, hingga TPPO, maka negara berhak merampas dan mengembalikannya sebagai aset negara,” tegasnya.
Gibran menjelaskan RUU Perampasan Aset adalah turunan dari Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 atau UNCAC yang sudah diratifikasi Indonesia. Aturan ini memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau _non-conviction based asset forfeiture_.
Skema ini dinilai efektif, terutama jika pelaku meninggal, kabur ke luar negeri, atau tidak bisa dihadirkan ke pengadilan.
Meski mendorong percepatan, Gibran meminta proses pembahasan dilakukan secara transparan. Ia menekankan pentingnya pelibatan akademisi, pakar hukum, dan profesional agar RUU ini punya sistem pengawasan ketat dan tidak disalahgunakan.
“Undang-undang ini harus memberi efek jera, tapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi warga yang tidak bersalah,” katanya.
Sebagai contoh, ia menyebut Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia sudah menerapkan mekanisme serupa. Di negara-negara itu, aset sitaan bahkan digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan fasilitas umum.
Di akhir pernyataannya, Gibran mengajak masyarakat ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera rampung dan menjadi alat efektif mengembalikan uang negara untuk kesejahteraan rakyat.(RED)


