Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Kendaraan Sumbu 3, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

by PIMRED
Maret 25, 2025
in Headline
0
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Kendaraan Sumbu 3, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA, Merdekapostnews.top

Sepanjang Operasi Ketupat 2025, Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan utama.

Di Purwakarta, Satlantas Polres Purwakarta menggelar rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus dan pembatasan operasional angkutan barang kendaraan sumbu 3 yang akan memasuki gerbang tol dan masih berada di dalam tol, pada Senin, 24 Maret 2024, dini hari.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Lantas, AKP Muthia Khansa Nurwijaya mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, mulai Pukul. 00.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini adalah salah satu upaya memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik.

“Pembatasan hanya untuk truk sumbu 3 atau lebih, sehingga angkutan logistik tetap bisa jalan dengan truk sumbu 2. Jadi kalau kita memprioritaskan pemudik angkutan logistik juga harus ditahan tapi tidak absolut, sembako masih bisa jalan, kalau mengirim logistik bisa menggunakan sumbu 2,” ujar Muthia, pada Selasa, 25 Maret 2025.

Diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan operasional ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan arus balik.

(H Situmorang)

Previous Post

Ribuan ASN dan PPPK Ikuti Apel Kabupaten untuk Tingkatkan Pelayanan Publik   

Next Post

Marak Peredaran Kayu Log Ilegal Jenis Tengkawang Melalui Sungai Menggunakan Rakit, APH Diminta Tegas..!!

Next Post
Marak Peredaran Kayu Log Ilegal Jenis Tengkawang Melalui Sungai Menggunakan Rakit, APH Diminta Tegas..!!

Marak Peredaran Kayu Log Ilegal Jenis Tengkawang Melalui Sungai Menggunakan Rakit, APH Diminta Tegas..!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In