Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Dugaan Aliran Dana dari Tambang Emas Ilegal di Desa Semitau Hilir Masih Menjadi Misteri: Siapa Dalangnya?

by PIMRED
Juni 25, 2026
in Berita Terkini
0
Dugaan Aliran Dana dari Tambang Emas Ilegal di Desa Semitau Hilir Masih Menjadi Misteri: Siapa Dalangnya?
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Selasa 23 Juni 2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali memicu kekhawatiran warga.

Dugaan adanya aliran dana dari aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik: siapa penerima uang yang diklaim disetorkan diduga oleh pengelola tambang?

dalam rekaman pernyataan yang beredar pada Sabtu, 20 Juni 2026, seorang pria yang diduga sebagai koordinator PETI berinisial SN alias Seno menyampaikan keberatan terhadap peliputan media. “NGAPA BANG GANGGU KAMI KERJA TERUS… KAMI SUDAH KASI UANG DUIT TERUS BANG…,” ujar SN melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan itu memicu tanda tanya publik mengenai kepada siapa uang tersebut disetorkan; hingga kini belum ada konfirmasi atau bukti lanjutan atas klaim itu.

Warga setempat mengaku praktik PETI berlangsung masif,mereka menyatakan kegiatan itu berlangsung sepanjang aliran sungai dan menyebabkan keresahan karena kegiatan penambangan ilegal seringkali membawa dampak sosial dan lingkungan serius.

Meski demikian, sampai saat ini aparat penegak hukum setempat belum memberikan respons yang jelas terhadap laporan masyarakat.

Aspek hukumMenurut aturan dasar, pengelolaan sumber daya alam diatur oleh negara untuk kemakmuran rakyat, namun penindakan terhadap praktik PETI diatur oleh peraturan perundang-undangan positif.

Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan terhadap pelaku dan penerima setoran antara lain:UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161 mengatur sanksi serupa bagi orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral tanpa izin,UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika praktik “setoran” melibatkan aparat atau pejabat publik, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi dan dikenai pasal-pasal korupsi dengan ancaman pidana berat.

UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aliran dana hasil kegiatan tambang ilegal berpotensi dijerat TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang menyamarkan atau menerima hasil kejahatan.

Dampak lingkungan dan ekonomi praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga merusak lingkungan, Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri di lokasi-lokasi tambang mencemari aliran sungai dan mengancam ekosistem perairan serta sumber penghidupan masyarakat setempat.

Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait hingga berita ini kembali diturunkan,atau pihak yang diduga menerima setoran.

Warga meminta aparat segera menindaklanjuti laporan agar akar permasalahan dapat diungkap dan kerusakan lingkungan serta praktik tindak pidana dapat dihentikan.

Tim Red

Previous Post

Pengurus PETI Yang Diduga Inisial SN Alias Seno Mengakui, Bahwa Aktivitas PETI nya Sudah Menyetorkan Uang Terus..!!

Next Post

Tersangka Taufik Hidayat Di ringkus Usai Tenggak Minuman Keras

Next Post
Tersangka Taufik Hidayat Di ringkus Usai Tenggak Minuman Keras

Tersangka Taufik Hidayat Di ringkus Usai Tenggak Minuman Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In