Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top
Selasa 23 Juni 2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali memicu kekhawatiran warga.
Dugaan adanya aliran dana dari aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik: siapa penerima uang yang diklaim disetorkan diduga oleh pengelola tambang?
dalam rekaman pernyataan yang beredar pada Sabtu, 20 Juni 2026, seorang pria yang diduga sebagai koordinator PETI berinisial SN alias Seno menyampaikan keberatan terhadap peliputan media. “NGAPA BANG GANGGU KAMI KERJA TERUS… KAMI SUDAH KASI UANG DUIT TERUS BANG…,” ujar SN melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan itu memicu tanda tanya publik mengenai kepada siapa uang tersebut disetorkan; hingga kini belum ada konfirmasi atau bukti lanjutan atas klaim itu.
Warga setempat mengaku praktik PETI berlangsung masif,mereka menyatakan kegiatan itu berlangsung sepanjang aliran sungai dan menyebabkan keresahan karena kegiatan penambangan ilegal seringkali membawa dampak sosial dan lingkungan serius.
Meski demikian, sampai saat ini aparat penegak hukum setempat belum memberikan respons yang jelas terhadap laporan masyarakat.
Aspek hukumMenurut aturan dasar, pengelolaan sumber daya alam diatur oleh negara untuk kemakmuran rakyat, namun penindakan terhadap praktik PETI diatur oleh peraturan perundang-undangan positif.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan terhadap pelaku dan penerima setoran antara lain:UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 mengatur sanksi serupa bagi orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral tanpa izin,UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika praktik “setoran” melibatkan aparat atau pejabat publik, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi dan dikenai pasal-pasal korupsi dengan ancaman pidana berat.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Aliran dana hasil kegiatan tambang ilegal berpotensi dijerat TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang menyamarkan atau menerima hasil kejahatan.
Dampak lingkungan dan ekonomi praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga merusak lingkungan, Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri di lokasi-lokasi tambang mencemari aliran sungai dan mengancam ekosistem perairan serta sumber penghidupan masyarakat setempat.
Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait hingga berita ini kembali diturunkan,atau pihak yang diduga menerima setoran.
Warga meminta aparat segera menindaklanjuti laporan agar akar permasalahan dapat diungkap dan kerusakan lingkungan serta praktik tindak pidana dapat dihentikan.
Tim Red


