Jawa Barat, Merdekapostnews.top
Pelarian Taufik Hidayat (30) resmi berakhir setelah jajaran Polda Jawa Barat berhasil meringkusnya pada Selasa malam (23/6/2026).
Namun, proses pemeriksaan awal langsung diwarnai dengan serangkaian bantahan dari mulut sang pelaku terkait detail penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29).
Tuduhan awal menyebutkan bahwa Taufik menyekap korban selama tiga tahun berturut-turut di sebuah kamar kos yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Usai ditangkap, pelaku dengan tegas membantah tuduhan durasi tersebut.
Ia berdalih dan mengklaim bahwa dirinya “hanya” menyembunyikan YTR selama 1,5 tahun, bukan tiga tahun seperti informasi yang beredar luas di masyarakat.
Selain soal waktu, Taufik juga menyangkal tuduhan mengenai metode peny*ksaan sadis yang membuat wajah korban hancur dan mengalami cacat permanen.
Publik sebelumnya dibuat murka dengan kabar bahwa pelaku mencongkel kedua mata korban dan menggunting bibirnya.
Taufik membantah keras narasi tersebut.
Sebagai gantinya, pelaku membeberkan pengakuan yang sebenarnya sama sekali tidak meringankan kejahatannya.
Taufik mengklaim bahwa hilangnya fungsi mata dan rusaknya bibir bagian atas korban murni diakibatkan oleh pukulan keras menggunakan helm yang ia layangkan secara brutal.
Bantahan yang dilontarkan Taufik Hidayat justru semakin memperlihatkan betapa sadis dan berbahayanya sosok pria ini.
Menganiaya seorang wanita menggunakan helm hingga buta dan bibirnya hancur bukanlah sebuah “klarifikasi” yang bisa meringankan hukuman, melainkan pengakuan atas tindak kekerasan fisik yang luar biasa brutal.
Publik kini sepenuhnya mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polda Jabar untuk terus mengusut kebenaran di balik alibi pelaku dan memastikan ia mendapat hukuman seberat-beratnya.
(Hariansyah)


