Batu Bara, Merdekapostnews.top
Tindakan pegawai kecamatan yang membebaskan fasilitas kantor seperti kamar mandi aula Kantor Camat untuk oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat menimbulkan sanksi administratif berat bagi pegawai tersebut. Risikonya dapat memicu tindak pidana korupsi, serta merusak kepercayaan masyarakat dan reputasi lembaga pemerintah daerah.
Secara spesifik, berikut adalah efek dan konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan tersebut:
*1. Sanksi Administratif dan Pemecatan*
Pegawai kecamatan dapat dianggap memfasilitasi praktik culas. Jika terbukti bersekongkol, pegawai yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), penurunan pangkat, hingga pemecatan.
*2. Jeratan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
Pungli adalah tindak pidana. Pegawai yang memberikan akses atau membiarkan kantornya digunakan untuk memuluskan tindak pidana ini dapat didakwa melanggar hukum, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
*3. Pemecatan Kepling*
Kepala lingkungan apabila terbukti melakukan pungli kerap dikenakan sanksi pemecatan langsung oleh kepala daerah, misalnya bupati/wali kota, dan diproses hukum untuk mengembalikan dana yang dikutip dari masyarakat.
*4. Pelanggaran SOP dan Integritas*
Kantor kecamatan merupakan pusat pelayanan publik. Membiarkan oknum kepling menguasai atau menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan ilegal mencoreng Zona Integritas pelayanan dan menciptakan birokrasi yang korup. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindakan ini dapat melakukan pelaporan resmi agar ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ini hanya sebagai wawasan untuk kita semua, khususnya bagi pegawai di Kantor Kecamatan Air Putih yang diduga membebaskan kamar mandi aula di kantor kecamatan untuk Kepling V Ngadimun, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang tinggal di belakang Kantor Kecamatan Air Putih. Kepling V Ngadimun diduga menjadikan kamar mandi aula Kantor Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sebagai tempat pungli sejak dibukanya acara pasar malam di Lapangan Bola Kaki Indrapura/Indra Sakti di depan Kantor Kecamatan Air Putih, mulai tanggal 30 Mei 2026 selama satu bulan. Setiap orang yang masuk kamar mandi dimintai biaya Rp2.000 per orang.
Lurah Indra Sakti, Juanda, mengatakan kepada wartawan, “Sampai sejauh ini saya belum ada dengar Kepling V Imung melakukan pungli di kamar mandi aula Kantor Camat Air Putih. Kalau memang benar ada Kepling V Ngadimun melakukan pungli, camat pasti menelepon saya, tapi camat tidak ada menelepon saya. Terus terang saya senang abang tanyakan ini sama saya, berarti abang peduli sama aset yang di Kantor Kecamatan Air Putih,” pungkas Lurah Indra Sakti kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa, tanggal 9 Juni 2026, pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, pegawai Penatausahaan Barang M. Nur Saragih di Kantor Camat Air Putih yang juga merangkap sebagai Pejabat Sementara (PJS) di Kantor Desa Tanah Tinggi, saat ditemui awak media untuk meminta kejelasan lebih lanjut tidak berada di kantor. Kata rekan kerja M. Nur Saragih di Kantor Camat, M. Nur Saragih dalam keadaan sakit.
Sedangkan Kabid Aset Kabupaten Batu Bara, Boster, juga tidak berada di kantor. Kata rekan kerjanya, Boster mengikuti agenda bupati acara berlayar.
(Samsir Alam)


