Jakarta, Merdekapostnews.top
Viral! Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6) pagi di kawasan Jakarta Pusat.
Penjemputan paksa itu buntut dugaan keterlibatan Dadan dalam praktik “lancung” di internal lembaga baru tersebut. Langkah hukum ini diambil tepat satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan dari posisinya sebagai pimpinan tertinggi BGN pada Selasa (2/6).
Terbaru, 4 Juni 2026, Dadan resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menahan mantan pejabat BGN itu pada hari Senin.
Total dugaan penyalahgunaan dana program MBG mencapai hampir Rp9 miliar. Berdasarkan audit, ditemukan ketidaksesuaian antara dana yang dialokasikan dan realisasi pengadaan bahan makanan.
Dadan yang menjabat Kepala BGN tahun 2018-2020 diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mengarahkan kontrak pengadaan kepada pihak yang memiliki kedekatan pribadi.
Kejagung menyatakan penahanan didasarkan pada bukti dokumen kontrak fiktif, transfer bank tidak jelas, dan keterangan saksi mata yang mengonfirmasi adanya perintah lisan dari pejabat tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan milik kerabat dekat.
Dakwaan awal mencakup tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Seiring penjemputan Dadan, tim penyidik Kejagung langsung menggeledah kantor pusat BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Proses sterilisasi dan penggeledahan ketat itu membuat aktivitas operasional dan pelayanan publik di kantor BGN mandek total sementara.
Kejagung juga tengah mengejar 2 eks pejabat teras BGN lain yang diduga ikut terseret. Radar pelacakan mendeteksi salah satu target di wilayah Jawa Barat.
Presiden Prabowo kini menunjuk Naniek S Deyang untuk menakhodai BGN yang memegang peran krusial dalam program MBG nasional.
(Tim Redaksi Merdekapostnews)


