Bekasi, Merdekapostnews.top
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua orang pelaku berinisial D (31) dan S (45) diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan di kawasan Metland Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diamankan tak lama setelah beraksi mencuri sepeda motor milik warga di Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara.
“Pelaku berhasil kita amankan di belakang JCO Metland Tambun bersama barang bukti hasil kejahatannya,” ujar Kompol Nurdin, Selasa (2/7/2025).
Menurut pengakuan tersangka, keduanya telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat B 5255 FJH hasil curian, kunci letter T, tiga mata kunci modifikasi, magnet pembuka kunci ganda, lima kunci L, obeng, serta sebuah korek api berbentuk pistol.
“Kedua pelaku merupakan warga Karawang yang memang sudah mengincar sepeda motor di wilayah Tambun,” jelas Kapolsek.
Aksi pencurian dilakukan dengan modus lama, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus. Keduanya menyasar motor yang terparkir tanpa pengawasan ketat, terutama di kawasan perumahan dan pusat perbelanjaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memarkir kendaraan, apalagi di tempat sepi atau tanpa pengamanan tambahan,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tambun Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.(Red)













