Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, November 8, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri, Polri Bentuk Tim Khusus

by PIMRED
November 8, 2026
in Berita Terkini
0
Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri, Polri Bentuk Tim Khusus
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Merdekapostnews.top

Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Setelah menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, kini penyidik mulai menelusuri sosok yang diduga menjadi pemberi perintah di balik operasi penyadapan tersebut.

Perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep Safrudin saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026),

Untuk mempercepat pengusutan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Tim tersebut dibentuk sebagai bentuk respons institusi Polri terhadap perkembangan perkara yang menyita perhatian masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif pimpinan Polri untuk mendalami persoalan tersebut.

Empat Jenderal Terseret Perkara

Dalam perkembangan penyidikan, empat perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Penetapan status hukum tersebut menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan penyadapan yang disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh publik lainnya.

Penyidik kini dihadapkan pada sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa yang menginisiasi kegiatan tersebut, bagaimana mekanisme operasionalnya, siapa yang menyediakan sarana dan prasarana, hingga untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh digunakan.

Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 8 November 2026, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.

Komisi III DPR Minta Motif Dibongkar

Perkembangan perkara ini turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya agar Polri mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan operasi di lapangan. Rantai keterlibatan, termasuk pihak yang memberikan bantuan maupun perintah, harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menyoroti informasi mengenai banyaknya objek yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Karena itu, transparansi penyidikan dinilai penting agar persoalan tersebut dapat terungkap secara terang.

Presiden Minta Penanganan Objektif dan Transparan

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Arahan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa ada pihak yang ditutup-tutupi.

Publik Menunggu Pengungkapan Aktor di Balik Perkara

Kini perhatian publik tertuju pada langkah penyidik dalam mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penyadapan tersebut.

Pengungkapan sosok pemberi perintah menjadi salah satu bagian penting untuk menjawab apakah perkara ini hanya melibatkan sejumlah individu atau terdapat jaringan yang lebih luas.

Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat pun menunggu transparansi Polri dalam membuka perkembangan perkara ini, termasuk mengungkap motif, alur perintah, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.(Red)

Previous Post

Perkuat Soliditas dan Kekeluargaan, Dandim Baru Letkol Inf Adhi Sumarno Bersama Ketua Persit Beri Pengarahan kepada Keluarga Besar Kodim 1206/Putussibau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri, Polri Bentuk Tim Khusus
  • Perkuat Soliditas dan Kekeluargaan, Dandim Baru Letkol Inf Adhi Sumarno Bersama Ketua Persit Beri Pengarahan kepada Keluarga Besar Kodim 1206/Putussibau
  • Kapolsek Ella Hilir Disebut Terkait Dugaan Distribusi BBM ke PETI, Pengakuan Transfer via WhatsApp Jadi Sorotan
  • Jokowi Bersaksi di Sidang Tudingan Ijazah Palsu, Tunjukkan Empat Ijazah Asli di Hadapan Majelis Hakim
  • Dede Sulaeman Kembali Pimpin Desa Mekarmukti Periode 2026–2034, Gelar Sertijab dari Pj. Azis Muslim

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In