JAKARTA, Merdekapostnews.top
Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang. Setelah menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian, kini penyidik mulai menelusuri sosok yang diduga menjadi pemberi perintah di balik operasi penyadapan tersebut.
Perkara yang menjadi perhatian publik ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep Safrudin saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026),
Untuk mempercepat pengusutan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim. Tim tersebut dibentuk sebagai bentuk respons institusi Polri terhadap perkembangan perkara yang menyita perhatian masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif pimpinan Polri untuk mendalami persoalan tersebut.
Empat Jenderal Terseret Perkara
Dalam perkembangan penyidikan, empat perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penetapan status hukum tersebut menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan penyadapan yang disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh publik lainnya.
Penyidik kini dihadapkan pada sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa yang menginisiasi kegiatan tersebut, bagaimana mekanisme operasionalnya, siapa yang menyediakan sarana dan prasarana, hingga untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh digunakan.
Berdasarkan pemberitaan detikNews pada 8 November 2026, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah diumumkan.
Komisi III DPR Minta Motif Dibongkar
Perkembangan perkara ini turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungannya agar Polri mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, terutama untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan operasi di lapangan. Rantai keterlibatan, termasuk pihak yang memberikan bantuan maupun perintah, harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti informasi mengenai banyaknya objek yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Karena itu, transparansi penyidikan dinilai penting agar persoalan tersebut dapat terungkap secara terang.
Presiden Minta Penanganan Objektif dan Transparan
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Arahan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, posisi tersebut diisi oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa ada pihak yang ditutup-tutupi.
Publik Menunggu Pengungkapan Aktor di Balik Perkara
Kini perhatian publik tertuju pada langkah penyidik dalam mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan penyadapan tersebut.
Pengungkapan sosok pemberi perintah menjadi salah satu bagian penting untuk menjawab apakah perkara ini hanya melibatkan sejumlah individu atau terdapat jaringan yang lebih luas.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat pun menunggu transparansi Polri dalam membuka perkembangan perkara ini, termasuk mengungkap motif, alur perintah, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.(Red)




