Kab.Bekasi, Merdekapostnews.top
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kampung Kavling, Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Unit III Subnit VI Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, 20 tahun. Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 180 butir tramadol, 32 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp15.000, serta 10 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas obat.
“Terduga dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar petugas di lokasi.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, terduga masih dalam proses pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa terduga wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Hariansyah)


