Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

9 Jaksa Kejati Jabar Diturunkan Kawal Kasus Taufik Hidayat, Pelaku Terancam Jeratan Pasal Berlapis

by PIMRED
Juni 29, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
9 Jaksa Kejati Jabar Diturunkan Kawal Kasus Taufik Hidayat, Pelaku Terancam Jeratan Pasal Berlapis
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Merdekapostnews.top

28 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti kasus Taufik Hidayat. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk khusus untuk memantau penyidikan pria yang diduga menganiaya dan menyekap YTR, warga Rancaek, Kabupaten Bandung, berusia 29 tahun.

Langkah itu diambil setelah Kejati Jabar menerima SPDP dari Polda Jabar pada 15 Juni 2026.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tim jaksa akan terus bersinergi dengan penyidik. “SPDP sudah kami terima. Ada 9 jaksa yang kami tunjuk untuk mendampingi dan berkoordinasi dengan penyidik dalam penanganan perkara ini,” kata Cahya pada Minggu.

Taufik disangkakan dengan Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. Aturannya menyebut pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Menanggapi desakan keluarga korban yang ingin Taufik dihukum maksimal, bahkan seumur hidup, Cahya menjawab diplomatis.
“Itu nanti kami lihat sesuai fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.

Terancam Hukuman Maksimal

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan sebelumnya sudah memberi sinyal keras. Dalam rilis di Mapolda Jabar, Jumat 26 Juni 2026, ia menyebut perbuatan Taufik sangat keji dan membuat korban cacat tetap.

“Ini perbuatan tidak manusiawi, sadis, dan harus dikutuk. Kami akan kenakan pasal seberat mungkin. Minta dukungan publik supaya pelaku dihukum setimpal,” tegas Rudi.

Hasil gelar perkara, keterangan saksi, korban, dan koordinasi dengan Kejati membuat penyidik menyiapkan dakwaan kumulatif. Pasal yang disiapkan:

1. *Pasal 446 ayat 2 KUHP*: penjara maksimal 5 tahun.
2. *Pasal 451 soal Penyanderaan*: penjara maksimal 12 tahun.
3. *Pasal Perampasan Kemerdekaan*: penjara maksimal 9 tahun.
4. *Pasal 126 ayat 2 juncto*: penjara maksimal 9 tahun.

“Jadi kami gabungkan. Ada Pasal 446 ayat 2, ditambah Pasal 451, lalu perampasan kemerdekaan dan dijuncto Pasal 126 ayat 2,” papar Kapolda.

*Pernah Dipidana Sebelumnya*
Poin lain yang disorot polisi: Taufik tercatat residivis. Ia pernah divonis 1 tahun 4 bulan atas kasus kekerasan terhadap perempuan di Bandung.

Dengan SPDP yang kini ada di Kejati, penyidikan akan terus jalan di bawah pengawasan 9 jaksa. Kejati Jabar menyatakan akan mengikuti terus proses hukum sampai ada kepastian di pengadilan.

(Red)

Previous Post

ARRA Law Firm Perkuat Eksistensi sebagai Firma Hukum Profesional Berbasis Legalitas, Integritas, dan Strategi Hukum Modern

Next Post

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Next Post
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In