Bandung, Merdekapostnews.top
28 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti kasus Taufik Hidayat. Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk khusus untuk memantau penyidikan pria yang diduga menganiaya dan menyekap YTR, warga Rancaek, Kabupaten Bandung, berusia 29 tahun.
Langkah itu diambil setelah Kejati Jabar menerima SPDP dari Polda Jabar pada 15 Juni 2026.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tim jaksa akan terus bersinergi dengan penyidik. “SPDP sudah kami terima. Ada 9 jaksa yang kami tunjuk untuk mendampingi dan berkoordinasi dengan penyidik dalam penanganan perkara ini,” kata Cahya pada Minggu.
Taufik disangkakan dengan Pasal 446 UU 1/2023 tentang KUHP. Aturannya menyebut pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Menanggapi desakan keluarga korban yang ingin Taufik dihukum maksimal, bahkan seumur hidup, Cahya menjawab diplomatis.
“Itu nanti kami lihat sesuai fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.
Terancam Hukuman Maksimal
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan sebelumnya sudah memberi sinyal keras. Dalam rilis di Mapolda Jabar, Jumat 26 Juni 2026, ia menyebut perbuatan Taufik sangat keji dan membuat korban cacat tetap.
“Ini perbuatan tidak manusiawi, sadis, dan harus dikutuk. Kami akan kenakan pasal seberat mungkin. Minta dukungan publik supaya pelaku dihukum setimpal,” tegas Rudi.
Hasil gelar perkara, keterangan saksi, korban, dan koordinasi dengan Kejati membuat penyidik menyiapkan dakwaan kumulatif. Pasal yang disiapkan:
1. *Pasal 446 ayat 2 KUHP*: penjara maksimal 5 tahun.
2. *Pasal 451 soal Penyanderaan*: penjara maksimal 12 tahun.
3. *Pasal Perampasan Kemerdekaan*: penjara maksimal 9 tahun.
4. *Pasal 126 ayat 2 juncto*: penjara maksimal 9 tahun.
“Jadi kami gabungkan. Ada Pasal 446 ayat 2, ditambah Pasal 451, lalu perampasan kemerdekaan dan dijuncto Pasal 126 ayat 2,” papar Kapolda.
*Pernah Dipidana Sebelumnya*
Poin lain yang disorot polisi: Taufik tercatat residivis. Ia pernah divonis 1 tahun 4 bulan atas kasus kekerasan terhadap perempuan di Bandung.
Dengan SPDP yang kini ada di Kejati, penyidikan akan terus jalan di bawah pengawasan 9 jaksa. Kejati Jabar menyatakan akan mengikuti terus proses hukum sampai ada kepastian di pengadilan.
(Red)


