Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Pelapor Pertanyakan Gaya Hidup Mewah Direktur PT. Widyatama Agung Lestari (Terlapor) di Batam di Tengah Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar Lebih; Polda Metro Jaya Didesak Ungkap Tuntas, GAPENSI dan KADIN Diimbau Perketat Due Diligence

by PIMRED
Juni 20, 2026
in Berita Terkini
0
Pelapor Pertanyakan Gaya Hidup Mewah Direktur PT. Widyatama Agung Lestari (Terlapor) di Batam di Tengah Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar Lebih; Polda Metro Jaya Didesak Ungkap Tuntas, GAPENSI dan KADIN Diimbau Perketat Due Diligence
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

20 Juni 2026 – Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juli 2024 mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi korban, sementara terlapor yang merupakan Direktur PT Widyatama Agung Lestari diduga menjalani kehidupan yang berkecukupan di Kota Batam.


Pelapor menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan percepatan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkan, terlebih kerugian yang dialami korban ditaksir telah mencapai lebih dari Rp3 miliar, termasuk kerugian materiil dan immateriil yang timbul akibat tidak terselesaikannya transaksi yang menjadi objek sengketa.

Menurut pelapor, sejak laporan polisi dibuat hampir dua tahun lalu, korban masih menunggu kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa terlapor diduga telah berpindah domisili ke Batam dan menempati lingkungan hunian yang tergolong mewah.”Kami tidak mempermasalahkan seseorang hidup berkecukupan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah ketika masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas dan korban masih menuntut haknya. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar perwakilan pelapor.

Pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap siapa pun, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel berdasarkan prinsip equality before the law, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, pelapor juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan secara maksimal dan kooperatif dalam proses penyidikan.

Pelapor berharap Polda Metro Jaya dapat segera memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dapat terwujud.
Di sisi lain, pelapor mengimbau kalangan dunia usaha, khususnya anggota GAPENSI dan KADIN Indonesia, untuk semakin memperketat proses due diligence, verifikasi legalitas, rekam jejak, serta kredibilitas calon mitra bisnis sebelum menjalin kerja sama usaha.Menurut pelapor, kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan latar belakang perusahaan maupun pengurus perusahaan merupakan langkah penting untuk meminimalisir potensi sengketa bisnis dan kerugian di kemudian hari.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa aspek kehati-hatian dalam berbisnis sangat penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan integritas agar iklim investasi serta kepercayaan antar pelaku usaha tetap terjaga,” tutupnya.

Tuntutan Pelapor:
Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik melakukan langkah-langkah hukum secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta yang relevan.
Seluruh pihak yang terkait dengan perkara bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
GAPENSI dan KADIN meningkatkan edukasi serta penerapan due diligence bagi para anggotanya.

Negara memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah menunggu penyelesaian perkara sejak tahun 2024.

Narahubung:
LBH Harimau Raya
Pendamping Hukum Pelapor

Catatan Redaksional:
Seluruh pihak yang disebut dalam siaran pers ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Previous Post

Empat Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Next Post

Aktivitas PETI Semakin Menggila dan Membabi Buta di Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semitau Hilir, Dugaan Kuat Ada Pembiaran Aparat Setempat

Next Post
Aktivitas PETI Semakin Menggila dan Membabi Buta di Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semitau Hilir, Dugaan Kuat Ada Pembiaran Aparat Setempat

Aktivitas PETI Semakin Menggila dan Membabi Buta di Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semitau Hilir, Dugaan Kuat Ada Pembiaran Aparat Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In