Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Terindikasi Kebal Hukum!! Arena Sabung Ayam di Belitang Hilir Kembali Beroperasi, Warga Mendesak APH Tindak Tegas

by PIMRED
Juni 14, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Terindikasi Kebal Hukum!! Arena Sabung Ayam di Belitang Hilir Kembali Beroperasi, Warga Mendesak APH Tindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Sekadau, Merdekapostnews.top

Baru beberapa hari setelah Polsek Belitang Hilir beserta personil membongkar arena sabung ayam di Dusun Beruduk Desa Melanjan Raya Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Jumat 12 Juni 2026.

Praktik perjudian serupa kembali marak beroperasi di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat,Minggu 14 Juni 2026,warga setempat meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas.

Berdasarkan laporan warga dan dokumentasi yang diterima awak media, arena sabung ayam tersebut tampak dipadati pengunjung dan pemain. Sejumlah rekaman memperlihatkan kerumunan yang antusias mengikuti jalannya pertandingan dan taruhan.

Seorang warga yang meminta namanya disamarkan Udin, menyatakan arena yang kini beroperasi merupakan kelanjutan dari lokasi lama yang sempat di bongkar dan dibakar oleh Aparat Penegak Hukum APH setempat.

“Masih buka bg.. hari Minggu,arena kelang lama yang dibakar, awalnya masih dikelola pengurus lama,sekarang dikelola inisiator baru, katanya bukan dia lagi yang urus karena takut,” ujar Udin singkat.

Beberapa warga mengaku resah dan kecewa karena aktivitas perjudian kini berlangsung terang-terangan dan dalam skala cukup besar.

Mereka mempertanyakan keberanian pelaku yang terkesan tidak takut terhadap konsekuensi hukum, serta memperkuat dugaan bahwa praktik ini berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan,“Kalau dibiarkan terus bukan hanya hukum yang terlanggar, tapi juga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terganggu,”ucap warga lain.

Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk kategori tindak pidana perjudian menurut KUHP baru,Pasal 426 KUHP mengatur penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal kategori VI (sekitar Rp2 miliar).

Pasal 427 KUHP juga mengancam pemain judi dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III (sekitar Rp50 juta),dengan sanksi yang tegas tersebut.

Warga menilai tidak ada alasan bagi pelaku untuk menganggap perjudian sebagai pelanggaran ringan.

Aktivitas perjudian yang dibiarkan berkembang dapat memicu konflik antar warga, perkelahian, meningkatnya angka kriminalitas, serta kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat judi.

Kondisi ini dinilai berpotensi merusak tatanan sosial desa yang selama ini menjunjung kebersamaan dan ketertiban.

Masyarakat meminta Polres Sekadau dan aparat terkait tidak hanya mencatat laporan, tetapi melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan nyata di lapangan.

Mereka menekankan perlunya transparansi dan keseriusan penegakan hukum agar tidak muncul kesan arena sabung ayam “kebal hukum”.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari aparat penegak hukum APH setempat mengenai kembalinya aktivitas sabung ayam tersebut.

Tim Redaksi

Previous Post

Kapolsek Belitang Hilir Beserta Personil Bongkar Arena Sabung Ayam di Dusun Beruduk, Respons Cepat Aduan Warga dan Media Sosial

Next Post

Usai Klarifikasi Kadishub, Muncul Desakan Buka Data Lengkap PJU dan Hasil Audit Inspektorat

Next Post
Usai Klarifikasi Kadishub, Muncul Desakan Buka Data Lengkap PJU dan Hasil Audit Inspektorat

Usai Klarifikasi Kadishub, Muncul Desakan Buka Data Lengkap PJU dan Hasil Audit Inspektorat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In