Melawi, Merdekapostnews .top
Laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik/fitnah melalui status WhatsApp milik salah satu oknum pengusaha di Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, terhadap Hadi Mulyani, hingga berita ini diterbitkan, diduga mengendap di tangan penyidik Polres Melawi.
Menurut Hadi Mulyani selaku korban, laporan pengaduan tersebut telah disampaikan ke Polres Melawi pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik Polres Melawi.
Hadi Mulyani mengungkapkan, laporan pengaduan di Polres Melawi sampai hari ini belum ada tindak lanjut. “Sampai hari ini, 29 Mei 2026, laporan saya tidak ditanggapi oleh Kapolres Melawi. Saya juga tidak mengetahui apa penyebab laporan saya tidak ditanggapi. Sementara saya sudah berulang kali dipanggil untuk diperiksa, hasilnya nihil,” ungkap Hadi M.
Hadi Mulyani menjelaskan, ia melaporkan pelaku berinisial E. Kamet, warga Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yang bersangkutan memposting di media sosialnya, atau status WhatsApp miliknya, bertuliskan ‘Inilah orang-orang yang minta-minta untuk beli rokok dan kopi’ dengan mencatut nama saya. Jelas saya merasa dipermalukan atau difitnah. Dampaknya, sampai hari ini nama saya tercemar,” jelas Hadi Mulyani di Sintang, 29/5/2026.
Dengan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut oleh Polres Melawi, Hadi Mulyani menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat. “Tak menutup kemungkinan penyidiknya akan saya laporkan,” tegas Hadi Mulyani.
Tim Redaksi


