Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Kasat Reskrim Polres Melawi Siap Tindaklanjuti Penambangan Emas Ilegal di Nanga Kayan

by PIMRED
Mei 15, 2026
in Berita Terkini
0
Kasat Reskrim Polres Melawi Siap Tindaklanjuti Penambangan Emas Ilegal di Nanga Kayan
Share on FacebookShare on Twitter

Melawi, Merdekapostnews.top

Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) semakin marak di Batu Lintang Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Pantauan awak media pada Kamis (30/4/2026) mencatat puluhan lanting jek beroperasi terbuka dengan suara mesin menderu dan asap hitam mengepul dari area daratan.

Warga setempat, yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan aktivitas penambangan itu masih berlangsung seperti biasa meski hasil tambang menurun. “Masih seperti biasa… dan masalah hasil sudah kurang ini yang menjadi problem semua pekerja,” ujar seorang warga. Pada Jumat (15/5/2026).

warga menambahkan, “Hasilnya hanya untuk kebutuhan hari-hari saja dan belum ada yang terdengar berhasil”.

Kerusakan lingkungan dan risiko bencana menurut pengamatan, aktivitas PETI di lokasi menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa liar, dan gangguan keseimbangan ekosistem.

Penggunaan mesin diesel Fuso untuk menyedot tanah membuat permukaan kehilangan daya serap air, sehingga area tersebut menjadi rentan terhadap longsor dan banjir saat hujan deras.

Selain itu, pembuangan tailing pasir ke sungai menyebabkan pendangkalan yang dapat memperparah risiko banjir di pemukiman sekitar.

Implikasi hukum selain dampak lingkungan, penambangan tanpa izin ini merupakan pelanggaran hukum.

Aktivitas penambang emas tanpa ijin PETI diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pelaku, baik badan usaha berbadan hukum maupun perorangan, terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Janji penindakan dari Polres Melawi Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU Yoga Septian, ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media menanggapi informasi tersebut dan menjanjikan tindakan cepat,”Terima kasih infonya bang segera ditindak lanjuti,” ujarnya pada Kamis (30/4/2026).

Harapan masyarakat, berharap Polres Melawi bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di turunkan, operasi PETI di Batu Lintang Nanga Kayan masih berlangsung seolah kebal hukum.

Tim

Previous Post

Kamar Mandi Aula Kantor Camat Air Putih Diduga Jadi Ajang Pungli Oleh Kepling V

Next Post

Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Kapuas Hulu Ikuti Launching Perdana KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI

Next Post
Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Kapuas Hulu Ikuti Launching Perdana KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI

Dandim 1206/Putussibau Bersama Forkopimda Kapuas Hulu Ikuti Launching Perdana KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In