Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

PETI Marak di Desa Tajau Mada Seberuang, Air Sungai Keruh dan Tak Layak Dikonsumsi Warga

by PIMRED
Mei 3, 2026
in Berita Terkini, Lintas Daerah
0
PETI Marak di Desa Tajau Mada Seberuang, Air Sungai Keruh dan Tak Layak Dikonsumsi Warga
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih merajalela di Dusun Nanga Beluis Desa Tajau Mada Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu.

Warga setempat mengeluhkan dampak lingkungan serius, terutama air sungai yang kini keruh dan tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.

Keluhan ini disampaikan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (2/5/2026).

“Aktivitas ini belum lama berlangsung ,kurang lebih 5 tau 6 set bekerja, tapi belum ada penindakan dari aparat setempat,” ujarnya singkat.

Menurut warga, limbah dari penambangan liar tersebut mencemari sungai utama di kawasan tersebut, mengganggu sumber air bersih masyarakat.

“Air sungai sekarang keruh terus, tidak bisa dipakai lagi untuk minum atau masak, apalagi di Sejiram paling parah,tambahnya.

Aktivitas ini sudah sangat jelas merusak lingkungan secara masif dan meningkatkan risiko bencana

Penambangan emas liar ini merusak hutan, menghilangkan habitat satwa liar, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Tanah yang di sedot menggunakan mesin-mesin Dompeng akan kehilangan daya serap air, sehingga rentan longsor dan banjir saat hujan deras.

Selain itu, tailing pasir yang dibuang ke sungai menyebabkan pendangkalan, memperburuk risiko banjir di pemukiman sekitar.

selain merusak alam,konsekuensi hukum aktivitas ini adalah pelanggaran hukum serius
melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pelaku baik badan usaha berbadan hukum maupun perorangan, bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu bertindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Warga mendesak pihak berwenang, khususnya Polres Kapuas Hulu, untuk segera menertibkan penambang emas liar.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Tim Redaksi

Previous Post

Danunit Intel Kodim 1206/Putussibau Serahkan Seragam Linmas Melalui Lurah Hilir Kantor untuk Program Kampung Merah Putih

Next Post

Kodim 1206/Putussibau Gelar Acara Syukuran Ulang Tahun Dandim Ke-43

Next Post
Kodim 1206/Putussibau Gelar Acara Syukuran Ulang Tahun Dandim Ke-43

Kodim 1206/Putussibau Gelar Acara Syukuran Ulang Tahun Dandim Ke-43

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In