Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Kado Pahit Awal Tahun di Wilayah Hukum Polres Sintang, Arena Sabung Ayam Ilegal Besar-Besaran Merajalela Bebas Beroperasi di Marano

by PIMRED
Januari 10, 2026
in Berita Terkini, Hukum & Kriminal
0
Kado Pahit Awal Tahun di Wilayah Hukum Polres Sintang, Arena Sabung Ayam Ilegal Besar-Besaran Merajalela Bebas Beroperasi di Marano
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Maraknya perjúd!an sabung ayam ilegal di wilayah hukum Polres Sintang kembali menjadi sorotan.

Kali ini, aktivitas besar-besaran terdeteksi di pemukiman Marano, Jalan Padat Karya, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Meski sudah pernah dihimbau dan dibongkar aparat, praktik ini justru semakin merajalela di awal tahun, tepatnya Jumat (9/1/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam ini rutin beroperasi hingga kini, “Mereka hanya berhenti sebentar saat ada penertiban, lalu aktif lagi,” katanya.

Video amatir yang dikirimkan warga pada Jumat sore itu memperlihatkan keramaian luar biasa, ratusan penonton memadati arena, dengan ayam-ayam aduan bertarung bebas di tengah sorak-sorai massa.

“INI VIDEO SABUNG HARI INI BG, RAMAI…. BESAR-BESARAN,” terang warga tersebut dengan nada singkat.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260110-WA0012.mp4

Dugaan pembekingan Oknum Aparat Warga curiga ada oknum yang melindungi kegiatan ini, “Saat razia di lokasi tiba-tiba kosong Pasti ada bocoran dari oknum penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan terkesan setengah hati karena aparat tidak menyelidiki pemilik lahan atau koordinator utama, “Cukup panggil pemilik lahan secara resmi, pasti ketahuan siapa dalangnya. Mungkin ada oknum instansi lain yang terlibat,” tambahnya.

Warga menilai kasus ini meresahkan masyarakat, merusak moral generasi muda, dan menimbulkan rasa tidak aman.

Upaya konfirmasi Tim redaksi awak media ke Polsek Sintang Kota dan Kapolres Sintang via WhatsApp, tapi pesan tersebut diabaikan hingga berita ini diturunkan.

Padahal, pada konferensi pers 31 Desember 2025, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan agar jajarannya merespons wartawan dengan baik, “Bila ada kasatker yang tidak merespon, laporkan ke Propam,” tegasnya.

Dalam konteks hukum Indonesia secara umum, Perjųd!an sabung ayam melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

-Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelaku perjudian.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9: Menjamin hak atas rasa aman dan ketertiban umum.

-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 13: Menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Jika ada pembiaran aparat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran asas pelayanan publik.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Warga mendesak Polres Sintang segera berantas habis bos modal dan koordinator sabung ayam ini. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Aparat setempat.

( Tim Redaksi )

Previous Post

Kayu Gelondongan Tak Bertuan, Diduga Kuat Tanpa Dokumen Sah Marak di DAS Kapuas Sintang, Diminta APH Usut Tuntas

Next Post

Humas Kemenag Batu Bara Diduga Tidak Disiplin, Terpantau Duduk di Kafe Saat Jam Dinas

Next Post
Humas Kemenag Batu Bara Diduga Tidak Disiplin, Terpantau Duduk di Kafe Saat Jam Dinas

Humas Kemenag Batu Bara Diduga Tidak Disiplin, Terpantau Duduk di Kafe Saat Jam Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In