Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Polres Sintang Tutup Mata, Tambang Ilegal Menggila di Bukit Moran Kecamatan Sepauk, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

by PIMRED
Januari 6, 2026
in Berita Terkini
0
Polres Sintang Tutup Mata, Tambang Ilegal Menggila di Bukit Moran Kecamatan Sepauk, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

15 Desember 2025 Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Moran, Kecamatan Sepauk, yang merambah hingga Bukit Rengas, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga berlangsung di area hutan lindung.

Para penambang membuat lubang-lubang di berbagai titik bukit secara berkelompok dan menggunakan mesin gelondongan untuk memecah batu. Selain itu, mereka juga diduga mencampur hasil galian dengan zat kimia beracun seperti merkuri (raksa).

Meski kerap disorot media, aparat penegak hukum (APH) dinilai tak kunjung bertindak tegas. Sejumlah media daring menyebut adanya dugaan keterlibatan perangkat desa setempat, termasuk Kepala Desa Aponsius (Kejang) dan Tumenggung Yat.

Hingga kini, belum ada tanggapan maupun tindakan hukum dari pihak berwenang. “Kegiatan ini sudah berkali-kali diangkat ke media sosial dan media online, tetapi tetap tidak ada tindakan dari APH,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (15/12).

Warga setempat pun menyuarakan kekecewaan atas lambannya respons aparat. “Di Bukit Moran sekarang ramai hasilnya. Bos-nya dari Sekadau, namanya Jumiran. Oknum kades juga diduga terlibat karena mengoordinir semuanya,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2026/01/VID-20251215-WA0030.mp4

Kondisi ini memicu pertanyaan: apakah APH benar-benar tidak mengetahui, atau justru sengaja menutup mata?.

Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum APH untuk bertindak tegas guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum yang berlaku.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)

Previous Post

Rekan Driver Delanggu Berduka

Next Post

Kunjungan Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law firm ke Kanit Ranmor Polres Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Next Post
Kunjungan Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law firm ke Kanit Ranmor Polres Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kunjungan Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law firm ke Kanit Ranmor Polres Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In