Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Warga Keluhkan Tambang Ilegal Beroperasi di Sungai Kapuas Desa Nanga Tempunak, Diduga Sengaja Dibiarkan — Ada Apa?

by PIMRED
November 4, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Warga Keluhkan Tambang Ilegal Beroperasi di Sungai Kapuas Desa Nanga Tempunak, Diduga Sengaja Dibiarkan — Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter

Sintang, Merdekapostnews.top

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Sungai Kapuas, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, beroperasi dengan aman dan terkesan ada pembiaran, sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Masyarakat pun bertanya-tanya, ada apa dengan semua ini? Apakah karena ada perlindungan dari aparat penegak hukum (APH)?

Seorang warga Nanga Tempunak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan tambang emas di Sungai Kapuas sangat luar biasa dan tidak menghiraukan larangan dari masyarakat. Bahkan, surat imbauan dari Pemerintah Desa Nanga Tempunak pun tidak digubris sama sekali, ujarnya.

Menurut warga berinisial SA, pihak desa telah menerbitkan surat imbauan, tetapi tidak diindahkan oleh para pekerja lanting jek, ujarnya.

Adapun isi surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanga Tempunak, Saparudin K., yang ditujukan kepada para penambang emas tanpa izin (PETI), berisi imbauan untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa dusun di wilayah Desa Nanga Tempunak. Surat tersebut menegaskan penolakan terhadap aktivitas PETI di bantaran Sungai Kapuas, khususnya di area permukiman padat penduduk.

Poin-poin dalam surat tersebut antara lain:

1. Menutup secara permanen aktivitas pertambangan emas atau lanting jek di kawasan bantaran sungai (area permukiman padat penduduk).

2. Meminta kepada para penambang yang masih berada di kawasan bantaran sungai sebagaimana dimaksud pada poin 1 untuk segera meninggalkan kawasan tersebut.

Dari isi surat itu, masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti imbauan tersebut.

Dijelaskan oleh PR, “Ya, Pak, pekerjaan emas ilegal ini sudah meresahkan masyarakat sekitar, karena yang bekerja bukan dari masyarakat setempat, tapi dari luar desa kami,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, tambang di Sungai Kapuas tiba-tiba sudah beroperasi padahal tidak memiliki izin, baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah Desa Nanga Tempunak. Ironisnya, lokasi tambang emas ilegal (PETI) tersebut berada di area permukiman padat penduduk dan tepat di depan kantor polisi Kecamatan Tempunak, ujarnya.

Sementara itu, Abdullah dari LSM Lidik Krimsus Kalbar mengatakan, maraknya penambangan ilegal disebabkan lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum (APH). Ia juga menilai tidak sedikit oknum penegak hukum yang mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil, padahal diolah oleh kelompok pemodal besar.

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa aktivitas PETI sangat merugikan dan merusak lingkungan. “Apalagi pekerjaan PETI adalah ilegal dan tidak dibenarkan oleh hukum,” ujarnya.

Aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal dan turun langsung ke lapangan untuk menindak PETI tersebut.

Secara normatif, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan tindak kejahatan, sehingga pelakunya dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik secara penal maupun non-penal, dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI, ujar Abdullah, Koordinator Lidik Krimsus Kalbar.

(Tim Redaksi)

 

Previous Post

PSBD Malam Pertama, Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkokoh Kebersamaan

Next Post

Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., Sangat Menyayangkan Perilaku Oknum Pihak Perusahaan Terhadap Jurnalis Yang Sedang Meliput

Next Post
Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., Sangat Menyayangkan Perilaku Oknum Pihak Perusahaan Terhadap Jurnalis Yang Sedang Meliput

Adv. Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MH., Sangat Menyayangkan Perilaku Oknum Pihak Perusahaan Terhadap Jurnalis Yang Sedang Meliput

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In