Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Diduga Bos HMA Pembeli Emas Ilegal Hasil PETI, Berkeliling Bebas Tanpa Tersentuh Hukum!

by PIMRED
Oktober 23, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Diduga Bos HMA Pembeli Emas Ilegal Hasil PETI, Berkeliling Bebas Tanpa Tersentuh Hukum!
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Kalbar, Merdekapostnews.top

Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tengah gencar melakukan penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, di tengah upaya tersebut, justru muncul dugaan adanya bos besar penadah emas ilegal yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Sosok yang disebut-sebut sebagai bos atau cukong berinisial HMA, diduga menjadi penampung sekaligus pembeli emas hasil tambang ilegal di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Ironisnya, aktivitas HMA disebut berjalan mulus tanpa pengawasan aparat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media, “Bang, ada pembeli emas di daerah Tepuai. Dia tinggal di Desa Bugang, lewat sedikit dari Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung,” ungkapnya.

Warga tersebut menambahkan,“Dia sering keliling beli emas sampai ke wilayah Suhaid,” katanya, Rabu (22/10).

Menindaklanjuti informasi itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada HMA melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, nomor awak media justru diblokir, dan yang bersangkutan terkesan bungkam.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penadah hasil tambang ilegal bisa dijerat dengan Pasal 161, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda, karena menerima atau membeli barang hasil kejahatan.

Menyikapi dugaan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para penadah emas ilegal yang kian merajalela.

 

Tim Redaksi

 

Previous Post

Warga Resah, Kafe Remang-Remang Bebas Beroperasi di Pusat Kota Ngabang, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas

Next Post

Tanggapan SOS pada Mediasi Maxride

Next Post
Tanggapan SOS pada Mediasi Maxride

Tanggapan SOS pada Mediasi Maxride

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In