Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Terkini

Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu Bungkam Terkait Pemberitaan PETI di Kapuas Hulu

by PIMRED
September 17, 2025
in Berita Terkini
0
Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu Bungkam Terkait Pemberitaan PETI di Kapuas Hulu
Share on FacebookShare on Twitter

Kapuas Hulu, Merdekapostnews.top

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.Kegiatan pertambangan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan manusia.

PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga risiko bencana seperti tanah longsor. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas sangat berbahaya karena dapat meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan di sekitar lokasi.

Beberapa hari lalu, media online merdekapostnews.top memberitakan aktivitas PETI, salah satunya di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Namun, Kapolres dan Kasat Reskrim Kapuas Hulu tidak memberikan tanggapan atau respons atas pemberitaan tersebut, Selasa (16/9).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Polda Kalbar telah menghimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas PETI ke aparat penegak hukum terdekat.

Kombes Pol Bayu Suseno, selaku Kabid Humas Polda Kalbar, mengimbau seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungan dan ketertiban hukum dengan cara melaporkan setiap aktivitas PETI yang diketahui.

https://merdekapostnews.top/wp-content/uploads/2025/09/VID-20250915-WA0020-1.mp4

“Silakan laporkan kepada kami jika menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Anda. Segera hubungi kantor Polres terdekat agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya, Sabtu (13/9/2025).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Demikian laporan awak media dari Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Tim

Previous Post

Diminta APH Pantau, Aktivitas Permainan Kolok-kolok Marak di Desa Seneban Kecamatan Seberuang

Next Post

FOYB Sambangi Diskominfo DIY: Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Untuk Melindungi Hak Mitra Ojol

Next Post
FOYB Sambangi Diskominfo DIY: Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Untuk Melindungi Hak Mitra Ojol

FOYB Sambangi Diskominfo DIY: Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Untuk Melindungi Hak Mitra Ojol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Jud! Sabung Ayam Diduga Terorganisir di Keranji, Warga Pertanyakan Sikap APH
  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In