Merdeka Post News
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Subscribe
Merdeka Post News
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Merdeka Post News
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Headline

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

by PIMRED
September 4, 2025
in Headline
0
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Merdekapostnews.top

4 September 2025 – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Spesifikasi tender diduga diarahkan agar hanya produk Chromebook yang sesuai, setelah melalui setidaknya enam kali pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Nadiem ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan dokumen pengadaan.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, terdiri dari pejabat dan staf khusus di Kemendikbudristek. Kini, Nadiem yang berstatus tersangka dengan inisial NAM menjadi tokoh utama yang diduga bertanggung jawab.

Selain itu, Kejagung menyebut Nadiem melanggar sejumlah regulasi pengadaan, di antaranya Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo Perpres 11 Tahun 2021.

Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat sejak proyek berjalan pada 2019–2022 dengan tujuan menyediakan perangkat pembelajaran bagi sekolah. Namun, prosesnya diduga sarat rekayasa dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Google Indonesia maupun GoTo Group—perusahaan yang didirikan Nadiem—belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini.

(Red)

Previous Post

Mengenang Affan Kurniawan: Doa Bersama dan Seruan Keadilan Ojol Soloraya

Next Post

Keseruan Ngopi Sambil Nonton Bola di Sri Kumbang Resto 

Next Post
Keseruan Ngopi Sambil Nonton Bola di Sri Kumbang Resto 

Keseruan Ngopi Sambil Nonton Bola di Sri Kumbang Resto 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Berita Terkini
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Intenasional
  • Internasional
  • Lintas Daerah
  • Nasional
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam
  • Terkini

Recent Posts

  • Deteksi Dini Generasi Sehat, Koptu Damianus Dung Dampingi Posyandu di Desa Sungai Setulang
  • Kuatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1206-13/Bunut Hulu Hadir dalam Pembagian Bantuan di Desa Temuyuk
  • Peduli Kebutuhan Warga, Babinsa Koramil 1206-06/Putussibau Utara Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Melapi
  • PETI Merusak Jalan Penghubung,Warga Setempat Keluhkan Kerusakan dan Bahaya Jalan untuk Anak Sekolah
  • Cegah Karhutla, Koramil 18/Puring Kencana Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Recent Comments

  1. News mengenai 26 Organisasi Pers dan Advokat Minta Kapolres Metro Bekasi Jaga Sinergitas Terhadap Jurnalis
  2. Dari warlok mengenai Maraknya Kafe Remang-Remang di Buak Limbang Bebas Beroperasi, Diminta Pihak Terkait Tindak Tegas
  3. Muhhasim mengenai Diduga Kuat Selama Ini Kafe Hiburan Malam Tempat Transaksi Narkoba Milik Bos Berinisial AS Bebas Beroperasi, Siapa Aktor di Baliknya?

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Homepages
    • MerdekaPostNews.id
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Berita Terkini
  • Headline
  • Nasional
  • Peristiwa

Hak Cipta merdekapostnews.top © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In